Pegawai “Siluman” Bergaji Ratusan Juta di RSUD Sumenep, BPPKAD “Dikibulin”?

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan Kantor BPPKAD Sumenep, Rabu (25/06/2025).

Sumenep||https://Angkatberita.id – Dugaan praktik manipulasi anggaran di RSUD Dr H Moh Anwar terus menyeruak ke permukaan, memperlihatkan celah tajam dalam sistem pengawasan keuangan daerah.

Diduga sebanyak 51 pegawai non-struktural melalui skema IKS (Ikatan Kerja Sama) menerima gaji dari pos belanja pegawai BLUD, tanpa jejak administrasi yang transparan.

Lebih mencengangkan lagi, praktik ini tergolong sangat rapi. Dari informasi yang di terima Angkat Berita, hal ini bukan hanya tidak diketahui oleh Komisi IV DPRD, maupun Inspektorat, tapi juga BPPKAD.

Baca Juga :  Skandal Pegawai “Siluman” RSUD Sumenep Diduga Libatkan Bupati: Penyimpangan yang Tak Tersentuh!

Fardiansyah, Kabid Anggaran BPPKAD, saat dikonfirmasi malah berdalih bahwa BLUD telah “mandiri” dan tidak wajib melaporkan secara rinci.

Dengan adanya pernyataan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar: Sejak kapan status BLUD menjadi pembenaran atas kaburnya laporan penggunaan dana APBD?

“Kami hanya terima program besar dari RBA (rencana bisnis anggaran), dan tidak tahu soal detail pelaksanaannya,”_ kelitnya.

Pegawai yang diduga disalurkan melalui jalur “belakang” itu, menerima gaji yang disamarkan dalam nomenklatur belanja pegawai BLUD. Sumber internal menyebutkan nominal yang dikucurkan bisa mencapai ratusan juta rupiah tiap bulan.

Baca Juga :  Webinar Yayasan Geutanyoe Bersama Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh Soroti Bahaya Perdagangan Orang

Seperti diberitakan, Pejabat rumah sakit pelat merah itu, disinyalir memanfaatkan Perbup Sumenep, untuk pengangkatan pegawai “titipan” itu.

Yang dijadikan acuan dalam perekrutan itu adalah Perbup Sumenep Nomor 57 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan BLUD, dan Perbup Nomor 52 tahun 2021, tentang Perubahan Perbup Sumenep Nomor 57 tahun 2020.

Ironinya di dalam Perbup tersebut, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan perekrutan pegawai “siluman”.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru