
Sumenep||https://Angkatberita.id – Dugaan praktik manipulasi anggaran di RSUD Dr H Moh Anwar terus menyeruak ke permukaan, memperlihatkan celah tajam dalam sistem pengawasan keuangan daerah.
Diduga sebanyak 51 pegawai non-struktural melalui skema IKS (Ikatan Kerja Sama) menerima gaji dari pos belanja pegawai BLUD, tanpa jejak administrasi yang transparan.
Lebih mencengangkan lagi, praktik ini tergolong sangat rapi. Dari informasi yang di terima Angkat Berita, hal ini bukan hanya tidak diketahui oleh Komisi IV DPRD, maupun Inspektorat, tapi juga BPPKAD.
Fardiansyah, Kabid Anggaran BPPKAD, saat dikonfirmasi malah berdalih bahwa BLUD telah “mandiri” dan tidak wajib melaporkan secara rinci.
Dengan adanya pernyataan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar: Sejak kapan status BLUD menjadi pembenaran atas kaburnya laporan penggunaan dana APBD?
“Kami hanya terima program besar dari RBA (rencana bisnis anggaran), dan tidak tahu soal detail pelaksanaannya,”_ kelitnya.
Pegawai yang diduga disalurkan melalui jalur “belakang” itu, menerima gaji yang disamarkan dalam nomenklatur belanja pegawai BLUD. Sumber internal menyebutkan nominal yang dikucurkan bisa mencapai ratusan juta rupiah tiap bulan.
Seperti diberitakan, Pejabat rumah sakit pelat merah itu, disinyalir memanfaatkan Perbup Sumenep, untuk pengangkatan pegawai “titipan” itu.
Yang dijadikan acuan dalam perekrutan itu adalah Perbup Sumenep Nomor 57 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan BLUD, dan Perbup Nomor 52 tahun 2021, tentang Perubahan Perbup Sumenep Nomor 57 tahun 2020.
Ironinya di dalam Perbup tersebut, tidak ada satu pun pasal yang membenarkan perekrutan pegawai “siluman”.(Asm)







Komentar