Skandal Pegawai “Siluman” RSUD Sumenep Diduga Libatkan Bupati: Penyimpangan yang Tak Tersentuh!

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Atas: Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep. Kiri bawah: Erliyati, Direktur RSUD Dr H Moh Anwar. Kanan bawah: Tolak Amir, aktivis anti korupsi.

SUMENEP||https://Angkatberita.id – Dugaan pengangkatan Pegawai Ikatan Kerja Sama (IKS) “siluman” di RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep tampaknya bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Kasus ini terus bergulir tanpa kejelasan dan bahkan diduga melibatkan nama orang nomor satu di Kabupaten Sumenep, Bupati.

Publik dibuat geleng kepala. Janji pemanggilan Direktur RSUD, Erliyati, oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti BPPKAD, BKPSDM, Inspektorat, Bappeda maupun Komisi IV DPRD Sumenep ternyata tak lebih dari retorika kosong. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada kejelasan, bahkan tak satu pun pernyataan resmi yang mampu menjawab tuntutan masyarakat.

Sumber internal menyebutkan, pengangkatan sejumlah pegawai non-PNS, PPPK dan BLUD itu dilakukan secara diam-diam, tanpa prosedur yang transparan. Mirisnya, dalam pernyataan sebelumnya, Direktur RSUD Erliyati justru secara terbuka menyebut bahwa seluruh proses itu atas restu Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Baca Juga :  Camat Pragaan Dinilai Abai, Aktivis GEMPAR Desak Mundur: Perintah Bupati Dilanggar, Masyarakat Tercoreng

“Ini bukan sekadar maladministrasi. Ini skandal. Dan sayangnya, aroma pembiaran begitu terasa,” tegas Tolak Amir, aktivis anti korupsi Sumenep, terhadap Angkat Berita 08 Juli 2025.

Lebih mencengangkan lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) tampak enggan bertindak. Padahal, jika dugaan ini benar, maka ada potensi kuat penyalahgunaan wewenang, manipulasi data kepegawaian, hingga praktik nepotisme yang terstruktur.

Lantas, ke mana peran Inspektorat dan OPD lainnya? Apa yang sebenarnya dilakukan Komisi IV DPRD? Dan mengapa APH tampak lumpuh ketika kasus ini berpotensi menyentuh elite kekuasaan?

Baca Juga :  Diduga Sarat Malapraktik, Pembangunan Dermaga di Guluk Manjung Tanpa Prasasti – Camat Bluto Bungkam 

“Jangan sampai publik, bersteatmen pada kesimpulan pahit: bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, keberadaan pegawai “siluman” sudah lama berada dilingkung rumah sakit pelat merah itu. Ironinya mereka digaji belanja pegawai.

Berdasarkan data Angkat Berita, terdapat 51 pegawai yang masuk jalur IKS hingga pertengahan 2025. Total gaji mereka, yang disamarkan pada gaji pegawai BLUD mencapai Rp 273 juta, yang diambil dari belanja pegawai tiap bulannya.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru