
SAMPANG, angkatberita.id – Meski palu hakim telah diketok dan Akh. Amin bin Moh. Syafi’i, mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, sudah menerima hukuman atas kasus korupsi BLT Dana Desa 2021, ternyata perkara ini belum benar-benar berakhir.
Berdasarkan putusan, Amin bersama Nunung Alia Prastika binti Samsul Arifin (dituntut secara terpisah) terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu dilakukan sepanjang Januari–Desember 2021 di Kantor Desa Baruh, Kabupaten Sampang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Dalam proses hukum, Nunung awalnya menjalani tahanan rumah dengan alasan masih memiliki anak bayi, namun pada 2 Juni, ia dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sampang, kemudian pada 10 Juli dipindahkan ke Lapas Wanita Malang.
Pihak Rutan Sampang menegaskan bahwa sejak pemindahan, status Nunung berada dalam kewenangan LPW Malang.
Yang menarik, Kejaksaan Negeri Sampang kini masih bergerak menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara ini, informasi yang dihimpun, penelusuran tidak berhenti pada harta milik Amin saja, tapi juga bisa menyentuh aset yang diduga dialihkan atau disamarkan ke pihak lain, termasuk kerabat dekat dan orang-orang kepercayaannya.
Media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky, untuk memastikan lingkup penelusuran tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.
Praktik pengalihan atau penyamaran aset hasil korupsi sendiri dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No. 8 Tahun 2010, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, artinya, pintu hukum untuk menyeret pihak lain yang terlibat masih terbuka lebar.







Komentar