Vonis Klebun Amin Usai, Aset Misteriusnya Mulai Dikejar Kejari

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

SAMPANG, angkatberita.id – Meski palu hakim telah diketok dan Akh. Amin bin Moh. Syafi’i, mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, sudah menerima hukuman atas kasus korupsi BLT Dana Desa 2021, ternyata perkara ini belum benar-benar berakhir.

Berdasarkan putusan, Amin bersama Nunung Alia Prastika binti Samsul Arifin (dituntut secara terpisah) terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu dilakukan sepanjang Januari–Desember 2021 di Kantor Desa Baruh, Kabupaten Sampang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga :  FAMS Geruduk Dinas Pertanian Sumenep: Desak Hapus Kebijakan Tak Pro Petani dan Ungkap Data RDKK

Dalam proses hukum, Nunung awalnya menjalani tahanan rumah dengan alasan masih memiliki anak bayi, namun pada 2 Juni, ia dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sampang, kemudian pada 10 Juli dipindahkan ke Lapas Wanita Malang.

Pihak Rutan Sampang menegaskan bahwa sejak pemindahan, status Nunung berada dalam kewenangan LPW Malang.

Yang menarik, Kejaksaan Negeri Sampang kini masih bergerak menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara ini, informasi yang dihimpun, penelusuran tidak berhenti pada harta milik Amin saja, tapi juga bisa menyentuh aset yang diduga dialihkan atau disamarkan ke pihak lain, termasuk kerabat dekat dan orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga :  Karyono S.H Ketua Umum BPAI Apresiasi Kinerja Polri: “Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat”

Media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky, untuk memastikan lingkup penelusuran tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.

Praktik pengalihan atau penyamaran aset hasil korupsi sendiri dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No. 8 Tahun 2010, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, artinya, pintu hukum untuk menyeret pihak lain yang terlibat masih terbuka lebar.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru