Aceh Timur/angkatberita.id – Proyek lanjutan pengaspalan Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait minimnya keterbukaan informasi volume pekerjaan pada papan proyek, kini muncul pertanyaan baru menyusul beredarnya surat undangan peresmian jalan yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, Muslim, ST, M.Si.
Berdasarkan salinan surat undangan yang diterima awak media, Dinas PUPR Aceh Timur mengundang sejumlah pejabat dan unsur masyarakat untuk menghadiri agenda Peresmian Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah Kecamatan Indra Makmu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu.
Dalam undangan tersebut, pihak yang diundang antara lain Bupati Aceh Timur, Plt Sekda Aceh Timur, Asisten II Setdakab Aceh Timur, Kapolsek Indra Makmu, Danramil Indra Makmu, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Indra Makmu, Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, tokoh masyarakat setempat, forum keuchik se-Kecamatan Indra Makmu, hingga insan pers di Kabupaten Aceh Timur.
Beredarnya undangan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp7.254.492.000 itu diketahui mulai dikerjakan pada 6 Mei 2026 dan dijadwalkan selesai pada 8 September 2026.
Publik mempertanyakan dasar pelaksanaan peresmian proyek yang secara administrasi masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media pada Senin, 1 Juni 2026 kembali mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Timur melalui pesan WhatsApp.
Beberapa poin yang dikonfirmasi antara lain terkait status penyelesaian pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan proyek, spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kontrak dan RAB, proses pengujian mutu pekerjaan, status Provisional Hand Over (PHO), hingga dasar pelaksanaan peresmian sebelum berakhirnya masa kontrak sebagaimana tercantum pada papan proyek.
Dalam pesan tersebut, awak media juga meminta penjelasan mengenai kesediaan Dinas PUPR membuka rincian volume pekerjaan kepada publik mengingat proyek tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat terkait nilai anggaran yang mencapai Rp7,25 miliar.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim awak media diketahui telah dibaca oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, tetapi belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin, 2 Juni 2026, beberapa saat menjelang agenda peresmian, menemukan sejumlah kondisi yang turut menjadi perhatian masyarakat.
Pada ruas jalan yang baru diaspal, awak media melihat adanya bagian permukaan aspal yang mulai menunjukkan retakan, seperti yang terlihat di ujung jembatan Blang Nisam. Selain itu, pada sejumlah lokasi tertentu lapisan aspal terlihat rapuh sehingga materialnya dapat terkelupas ketika dikorek menggunakan jari tangan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan yang dilaksanakan serta proses pengawasan mutu yang diterapkan selama pelaksanaan proyek.
Sejumlah warga yang berada di lokasi berharap pemerintah daerah maupun instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sebelum proyek tersebut diresmikan dan dinyatakan selesai.
Masyarakat juga meminta agar seluruh dokumen teknis yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi material, ketebalan pengaspalan, pekerjaan lapis pondasi Base A dan Base B, serta hasil pengujian mutu pekerjaan dapat dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Aceh Timur mengenai alasan pelaksanaan peresmian proyek pada 2 Juni 2026, sementara berdasarkan informasi pada papan proyek masa pelaksanaan pekerjaan masih tercantum hingga 8 September 2026.

Komentar