PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Pamekasan mendapat sorotan, selain perkembangan perkara yang dinilai belum jelas, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada jajaran Satreskrim Polres Pamekasan juga belum memperoleh tanggapan.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Tlanakan yang melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polres Pamekasan pada 15 Maret 2026 laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/106/III/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, korban yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik yang mengakibatkan pipi sebelah kiri mengalami bengkak dan rasa sakit.
Sejumlah proses awal telah dilakukan penyidik, hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 6 April 2026 yang menyebutkan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan korban serta akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Namun hingga 2 Juni 2026, pelapor mengaku belum menerima SP2HP lanjutan maupun informasi terbaru terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Untuk memperoleh kejelasan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Iwan Wahyudi, konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsAp guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta alasan belum adanya SP2HP lanjutan kepada pelapor, namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim belum mendapat balasan.
Tak hanya Kanit PPA, media ini juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP. Yoyok Hardiyanto, terkait perkara tersebut, akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.
Sikap bungkam kedua pejabat di lingkungan Satreskrim Polres Pamekasan tersebut memunculkan tanda tanya terkait perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan hampir tiga bulan sejak laporan diterima.
Pihak keluarga pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai proses penanganan perkara serta menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar