
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Peredaran rokok ilegal merek Bignum Bold tanpa pita cukai kian brutal. Produk “bodong” ini tak hanya membanjiri warung-warung kecil di pelosok Madura, tetapi juga merangsek ke pasar lintas provinsi hingga ibu kota. Fakta ini memicu tanda tanya besar terhadap kinerja Bea Cukai (BC) dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Madura.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut: “Setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana paling lama 5 tahun penjara serta denda 10 kali lipat dari nilai cukai.” Namun, meski ancaman hukumannya berat, Bignum Bold tetap mulus beredar.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa BC Madura dan APH mandul, tumpul, bahkan lumpuh total. Bukannya menjadi garda terdepan melindungi kepentingan negara, justru terkesan menutup mata terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Angkat Berita, rokok Bignum Bold diduga milik H. Bambang Budianto, pengusaha asal Kabupaten Pamekasan yang juga dikenal sebagai pemilik CV Ayunda. Namanya kerap disebut-sebut sebagai dalang di balik suburnya produksi rokok ilegal tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura, aparat penegak hukum, maupun H. Bambang Budianto sendiri belum memberikan klarifikasi resmi.(Asm)







Komentar