Proyek Tugu Keris Tanpa Prasasti Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, DPRD Sumenep Angkat Suara

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri: Bangunan Tugu Keris Arya Wiraraja. Kanan: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid.

SUMENEP||https://Angkatberita.id – Proyek strategis Tugu Keris Arya Wiraraja di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi pusat sorotan tajam publik. Bukan karena kemegahan bangunannya yang menelan anggaran hingga Rp 2,5 miliar, melainkan karena ketiadaan prasasti proyek yang wajib mencantumkan informasi penggunaan anggaran.

Alih-alih membanggakan, proyek yang semestinya menjadi ikon kebanggaan daerah ini justru menghadirkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas. Tidak adanya papan proyek (prasasti) pada bangunan yang dibiayai oleh dana publik—baik dari APBD maupun CSR perusahaan migas—membuka dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional.

Jika mengacu ke undang-undang, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 70 Tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kedua aturan tersebut dengan tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Ring Road Gedangan Sidoarjo, Pengendara Motor Asal Madura Tertabrak Mobil Nissan

Ketiadaan prasasti dalam proyek bernilai miliaran ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tapi potensi pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Di tengah upaya nasional menata birokrasi yang transparan dan akuntabel, praktik semacam ini justru mencederai semangat reformasi.

Sorotan juga datang dari Komisi III DPRD Sumenep, salah satunya Ahmadi Yazid. Ia dengan tegas menyatakan bahwa proyek Tugu Keris tidak cukup hanya diklaim sebagai hasil kolaborasi APBD dan CSR.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sampang Terlambat Cairkan Insentif, Dewan Pendidikan Soroti Lemahnya Kordinasi

“Dana APBD yang tercatat hanya sekitar Rp 900 juta untuk pavingisasi. Sisanya diklaim dari CSR KKKS Migas. Tapi meski begitu, semua dana yang digunakan untuk kepentingan publik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan resmi,” ujarnya.

Yazid menambahkan, meski tidak semua bersumber dari APBD, tidak berarti proses administrasi bisa diabaikan. Setiap rupiah yang dikelola untuk proyek publik wajib bisa diakses dan diawasi oleh rakyat.

“Kalau tak dijelaskan sejak awal, akan muncul persepsi negatif. Justru transparansi itu penting untuk melindungi pemerintah sendiri dari tudingan miring,” sambungnya.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru