
SUMENEP||angkatberita-pada tanggal 27 Mei 2025 Afandi Ubala Seorang warga Kabupaten Sumenep, secara resmi melaporkan ke mapolres Kabupaten Sumenep, atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan . Diketahui proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai kontrak gabungan mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Afandi panggilan akrabnya menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Cendana Indah dan PT Diatasa Jaya Mandiri ini diduga kuat tidak dilaksanakan dengan perencanaan dan pengawasan yang memadai. Akibatnya, terjadi longsor pada 14 Mei 2025 yang memutus akses jalan utama Desa Babbalan dan mengancam keselamatan warga.
“Kerusakan ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Akses jalan rusak parah, beberapa rumah nyaris terdampak langsung, dan satu kafe milik warga bahkan telah dua tahun tidak beroperasi karena jalan tertutup total,” ujar Afandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius, antara lain:
Tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Melanggar garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011.
Diduga melanggar Pasal 359 KUHP* tentang kelalaian yang mengancam keselamatan orang lain.
Tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep.
Bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan resmi meliputi:
1. Foto dan video longsor serta kerusakan jalan
2. Dokumentasi lokasi proyek
3. KTP pelapor
4. Kesaksian warga terdampak (Ayung Krisnandi)
Ia meminta pihak kepolisaan agar mengusut secar serius serta instansi pengawasan proyek negara.(asm)







Komentar