
Sumenep||https://Angkatberita.id-Penanganan Pegawai Ikatan Kerja Sama (IKS) RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, yang ditengarai terjadi penyimpangan masih belum jelas. Bahkan Angkat Berita yang mencoba untuk mengkonfirmasi “dikeroyok” pimpinan RSUD dan perwakilan sejumlah instansi terkait.
“Pengeroyokan” itu terjadi di salah satu ruang pertemuan RSUD. Tak hanya pimpinan dari rumah sakit pelat merah itu, tapi juga perwakilan dari sejumlah OPD Pemkab, antara lain perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Hanya saja perwakilan dari Bagian Hukum dan Inspektorat kompak menyudutkan pihak RSUD. Hal itu dikarenakan mereka tidak tahu soal rekrutmen pegawai “siluman”.
Bagian Hukum mengaku masih belum membaca Permendagri dan Perbup Sumenep, yang menjadi dasar pelaksanaan BLUD.
Sementara, sejumlah Kabid RSUD yang juga ikut menemui Angkat Berita bungkam. Mereka hanya menyimak data yang dipaparkan Asmuni, jurnalis Angkat Berita, yaitu mulai dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perbup Sumenep Nomor 57 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan BLUD.
Selain itu, Asmuni juga menjelaskan data jumlah IKS sekaligus nominal gajinya.
Direktur RSUD Dr H Moh Anwar, Erliyati, masih percaya diri bahwasannya rekrutmen pegawai “titipan” itu benar, meski bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Pengangkatan pegawai IKS sudah berkoordinasi dengan Bupati (Ach Fauzi Wongsojudo),” kelitnya.
Hanya saja, Erliyati terkesan plin-plan terhadap argumennya sendiri. Buktinya dia juga tidak segan untuk meniadakan pegawai yang masuk lewat jalur “belakang” itu.
“Jika memang salah Mas, kami siap memecat pegawai IKS,” dalihnya.
Seperti diberitakan, keberadaan pegawai “siluman” sudah lama berada dilingkungan RSUD. Ironinya mereka digaji dari belanja pegawai.
Berdasarkan data Angkat Berita, terdapat 51 pegawai yang masuk jalur IKS hingga pertengahan 2025. Total gaji mereka, yang disamarkan pada gaji pegawai BLUD mencapai Rp 273 juta, yang diambil dari belanja pegawai tiap bulannya.(Asm)







Komentar