
Sumenep||angkatberita-Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh oknum LSM inisial SB (48) warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan Oknum ASN berinisial J (59) yang berdomisili di Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ucap AKBP Rivanda (27/05/2025).
Ternyata kedua oknum tersebut telah berkolaborasi dengan memanfaatkan posisinya masing-masing untuk mengultimatum Kepala Desa Batang-batang Daya yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam perealisasian proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
Peran J sebagai fasilitator untuk menyampaikan pesan kepada Kades Batang-batang Daya untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan SB, agar tidak landing ke meja hijau.
Awalnya SB dan J meminta uang sebesar 40 juta rupiah kepada Kades agar masalah tersebut tidak dilaporkan ke inspektorat, namun karena Kades tidak menyanggupi dan hanya memiliki 15 juta rupiah, kemudian inisial J yang sebagai fasilitator menurunkan nominalnya menjadi 35 juta rupiah.
Hingga akhirnya melalui tawar menawar dan negosiasi yang sangat alot diantara ketiga belah pihak, muncul kesepakatan di nominal 20 juta rupiah dan Kades berjanji akan membayar pada Senin, 26 Mei 2025.
Namun kurang sehari dari hari yang ditentukan, SB sudah menagih uang tersebut pada 25 mei 2025. Akibatnya Kades merasa diperas hingga membuat laporan dan ditindaklanjuti ke pihak Polres.
Dari tindakan kedua oknum yang sedemikian, kades tersebut merasa di peras, hingga melayangkan laporan ke pihak kepolisian sebelum adanya penangkapan.
Kini kedua oknum tersebut diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(asm)







Komentar