Polres Sumenep Melakukan penangkapan Terhadap Oknum LSM dan Oknum ASN yang diduga Melakukan Pemerasan

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep||angkatberita-Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan tindak pidana pemerasan yang di lakukan oleh oknum LSM inisial SB (48) warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan Oknum ASN berinisial J (59) yang berdomisili di Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ucap AKBP Rivanda (27/05/2025).

Ternyata kedua oknum tersebut telah berkolaborasi dengan memanfaatkan posisinya masing-masing untuk mengultimatum Kepala Desa Batang-batang Daya yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam perealisasian proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa (DD).

Baca Juga :  Peran dan Fungsi Paralegal dalam Tatanan Hukum Pidana di Indonesia

Peran J sebagai fasilitator untuk menyampaikan pesan kepada Kades Batang-batang Daya untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan SB, agar tidak landing ke meja hijau.

Awalnya SB dan J meminta uang sebesar 40 juta rupiah kepada Kades agar masalah tersebut tidak dilaporkan ke inspektorat, namun karena Kades tidak menyanggupi dan hanya memiliki 15 juta rupiah, kemudian inisial J yang sebagai fasilitator menurunkan nominalnya menjadi 35 juta rupiah.

Hingga akhirnya melalui tawar menawar dan negosiasi yang sangat alot diantara ketiga belah pihak, muncul kesepakatan di nominal 20 juta rupiah dan Kades berjanji akan membayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Vonis Klebun Amin Usai, Aset Misteriusnya Mulai Dikejar Kejari

Namun kurang sehari dari hari yang ditentukan, SB sudah menagih uang tersebut pada 25 mei 2025. Akibatnya Kades merasa diperas hingga membuat laporan dan ditindaklanjuti ke pihak Polres.

Dari tindakan kedua oknum yang sedemikian, kades tersebut merasa di peras, hingga melayangkan laporan ke pihak kepolisian sebelum adanya penangkapan.

Kini kedua oknum tersebut diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru