
Sumenep||https://Angkatberita.id-Pejabat RSUD Dr H Moh Anwar yang ditengarai mengkibuli anggota Komisi IV DPRD Sumenep saat sidak (inspeksi mendadak) pegawai “siluman” bukan isapan jempol.
Selain soal dasar aturan perekrutan pegawai “titipan” yang tidak jelas, pimpinan rumah sakit pelat merah itu juga memelesetkan kepanjangan IKS (Ikatan Kerja Sama).
Sontak anggota komisi yang membidangi pengawasan pelayanan kesehatan merasa terkejut dengan pernyataan pihak RSUD.
“Laporan yang kami terima, IKS itu adalah ingin kerja sendiri. Itu kan aneh,” kata Sami’oeddin, salah satu anggota Komisi IV yang ikut sidak.
Tindakan pihak RSUD yang memelesetkan IKS ditengarai sebagai upaya untuk mengaburkan persoalan sebenarnya. Sebab, dalam surat perjanjian yang ditandatangani Direktur Erliyati tertera jelas kalau kepanjangan IKS adalah Ikatan Kerja Sama (lihat foto berita).
Untuk itu, Komisi IV berjanji masih akan mendalami kasus tersebut. Termasuk peraturan yang dijadikan dasar dalam perekrutan pegawai melalui “jalur belakang” itu.
“Itu mangkanya nanti kami akan diperdalam di komisi, termasuk regulasi yang digunakan, baik perbupnya dan permen apa yang mereka gunakan,” katanya.
Berdsarkan Surat Perjanjian dengan pegawai IKS, tertera bahwa para pihak yang bertanda tangan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 52 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun pada ketentuan tersebut tidak ada aturan mengenai diperbolehkannya merekrut pegawai “titipan”.
Untuk itu tindakan RSUD tersebut ditengarai menyalahi Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pada peraturan tersebut yang diperbolehkan sebagai pegawai resmi rumah sakit adalah PNS, PPPK, dan pegawai BLUD.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi berjanji bakal memanggil pejabat RSUD dalam waktu dekat. “Minggu ini Insyaallah,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada Angkat Berita.
Seperti diberitakan, terdapat 51 pegawai yang masuk jalur IKS hingga pertengahan 2025. Informasinya, total gaji pegawai IKS yang disamarkan pada gaji pegawai BLUD sekitar Rp 318 juta tiap bulannya.
Untuk memastikan dugaan penyimpangan itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep ramai-ramai sidak ke RSUD Dr H Moh Anwar, Senin 16 Juni 2025. Namun, anggota legislator itu ditengarai hanya dikibuli. (Asm)







Komentar