
Surabaya||angkatberita – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup, pendiri OK OCE Syam, tengah menjadi sorotan publik. Polda Jawa Timur menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
Pada Senin, 2 Juni 2025, dua saksi pelapor—A. Effendy, S.H. dan Noor Irfansyah—dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Unit Cyber Crime Polda Jatim. Laporan ini bermula dari pengacara Ramdhan Alqauzi, S.H., yang mencatatkan aduannya melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ucup diduga telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Jatim. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut edukasi publik tentang etika bermedia sosial,” tegas Noor Irfansyah, salah satu pelapor.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat keterlibatan tokoh publik dan pentingnya penegakan hukum di era digital. Penyidik menyatakan tengah bersiap menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan (LIDIK), membuka kemungkinan Ucup akan menghadapi proses hukum yang bisa berujung pidana, bila terbukti bersalah.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujar seorang pejabat di Polda Jatim.(amn)







Komentar