
ANGKAT BERITA||Sumenep – Salah satu ketua kelompok tani berinisial FR dari Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, mengaku geram terhadap praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD Mekar Jaya yang diketahui milik Nawari, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD desa setempat.
Kegeraman FR mencuat setelah transaksi pembelian pupuk jenis UREA pada 21 November 2024. Ia mendapatkan dua nota dengan harga berbeda: satu senilai Rp112.500 per 50 kg dan satu lagi senilai Rp120.000 per 50 kg. Anehnya, harga yang harus dibayar adalah yang lebih mahal, yaitu Rp120.000.
“Main dua nota seperti ini jelas merugikan kami,” ujarnya kesal.
Tak berhenti di situ, FR juga mengungkap bahwa kios UD Mekar Jaya kerap kali mengangkut pupuk subsidi menggunakan mobil pick-up dan roda tiga jenis Viar ke daerah utara, yang bukan wilayah distribusinya.
“Ini sudah menyalahi aturan. Pupuk subsidi seharusnya hanya boleh dijual ke petani atau kelompok tani yang terdaftar di RDKK wilayah kios tersebut,” tambahnya.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, penjualan pupuk subsidi tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun kenyataannya, praktik di lapangan jauh dari harapan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sendiri telah mewanti-wanti agar distributor dan pengecer tidak bermain harga dalam distribusi pupuk subsidi.
“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Pupuk murah adalah kunci utama bagi petani untuk menyukseskan target swasembada pangan 2027,” tegas FR.
Ketika dikonfirmasi oleh media Kepala Dinas Pertanian Sumenep, Chainur Rasyid SE, M.Si menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penjualan pupuk di atas HET.
“Yang berwenang adalah Disperindag atau pihak distributor. Silakan konfirmasi langsung ke mereka,” ujarnya.
Tim media kemudian menghubungi Distributor Cahaya Tani selaku distributor resmi Kecamatan Pragaan. Melalui WhatsApp, Muizzi selaku pimpinan menjawab, “Silakan, kalau ada bukti, kami proses untuk memberikan sanksi.” jawabnya.
Saat ditanya soal jenis sanksi, Muizzi menjawab tegas: “Skorsing sampai pencabutan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli),” ujarnya.







Komentar