Main Dua Nota dan Jual di Atas HET, Kios UD Mekar Jaya Diduga Langgar Aturan Distribusi Pupuk Subsidi 

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 15:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ANGKAT BERITA||Sumenep – Salah satu ketua kelompok tani berinisial FR dari Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, mengaku geram terhadap praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD Mekar Jaya yang diketahui milik Nawari, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD desa setempat.

Kegeraman FR mencuat setelah transaksi pembelian pupuk jenis UREA pada 21 November 2024. Ia mendapatkan dua nota dengan harga berbeda: satu senilai Rp112.500 per 50 kg dan satu lagi senilai Rp120.000 per 50 kg. Anehnya, harga yang harus dibayar adalah yang lebih mahal, yaitu Rp120.000.

“Main dua nota seperti ini jelas merugikan kami,” ujarnya kesal.

Tak berhenti di situ, FR juga mengungkap bahwa kios UD Mekar Jaya kerap kali mengangkut pupuk subsidi menggunakan mobil pick-up dan roda tiga jenis Viar ke daerah utara, yang bukan wilayah distribusinya.

Baca Juga :  Audensi Kejaksaan, LASBANDRA Dukung penuntasan kasus BLT DD Baruh " Nama Mantan Sekdes  Kembali Muncul "

“Ini sudah menyalahi aturan. Pupuk subsidi seharusnya hanya boleh dijual ke petani atau kelompok tani yang terdaftar di RDKK wilayah kios tersebut,” tambahnya.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pertanian, penjualan pupuk subsidi tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun kenyataannya, praktik di lapangan jauh dari harapan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sendiri telah mewanti-wanti agar distributor dan pengecer tidak bermain harga dalam distribusi pupuk subsidi.

“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Pupuk murah adalah kunci utama bagi petani untuk menyukseskan target swasembada pangan 2027,” tegas FR.

Baca Juga :  Konsultan Pengawas Disorot, Pemasangan Wermes Tak Merata di Proyek Jalan Karang Penang Onjur-Bulmated

Ketika dikonfirmasi oleh media Kepala Dinas Pertanian Sumenep, Chainur Rasyid SE, M.Si menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait penjualan pupuk di atas HET.

“Yang berwenang adalah Disperindag atau pihak distributor. Silakan konfirmasi langsung ke mereka,” ujarnya.

Tim media kemudian menghubungi Distributor Cahaya Tani selaku distributor resmi Kecamatan Pragaan. Melalui WhatsApp, Muizzi selaku pimpinan menjawab, “Silakan, kalau ada bukti, kami proses untuk memberikan sanksi.” jawabnya.

Saat ditanya soal jenis sanksi, Muizzi menjawab tegas: “Skorsing sampai pencabutan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli),” ujarnya.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru