
- Bangkalan.angkatberita.id
SMAN 1 Bangkalan, yang merupakan sekolah favorit di kota Dzikir dan Shalawat, kini kembali menjadi sorotan publik yang diduga melakukan bisnis terselubung lewat penjualan kain seragam dan atribut siswa baru (tahun ajaran 2025) dengan harga mencapai jutaan rupiah. Dimana tahun sebelumnya SMAN 1 Bangkalan juga pernah disorot oleh salah satu Komunitas media lokal adanya dugaan praktik pungli. Dugaan tersebut melibatkan oknum guru yang menjual beberapa buku paket kepada siswa dengan harga tidak relevan.
Dalam kaitannya, seorang praktisi hukum Surabaya, Ahmad Mudabbir, menegaskan praktik tersebut jelas melanggar aturan.
“Sekolah negeri tidak boleh dijadikan lahan bisnis. Kalau benar ada jual beli seragam dengan harga fantastis, itu sudah masuk pungutan liar,” tegasnya, Minggu (17/8).
Menurutnya, modus ini bukan hal baru dan sering dikemas seolah resmi. Padahal, aturan sudah jelas menyebutkan, harga kain seragam sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Disdik Jatim, yakni Rp 195 ribu untuk KW1 dan Rp 175 ribu untuk KW2. Orang tua juga tidak wajib membeli seragam di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Mudabbir menegaskan, biaya operasional sekolah negeri sudah ditanggung negara melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan APBN. Karena itu, alasan kebutuhan operasional tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Jangan sampai sekolah negeri berubah jadi pasar gelap seragam. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ujarnya lagi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar bersikap tegas. Jika tidak, pihaknya siap menggandeng masyarakat untuk melakukan investigasi dan melaporkan dugaan pungutan liar ke aparat berwenang.







Komentar