
Sampang, angkatberita.id – Proyek saluran irigasi P3GAI yang dikerjakan melalui HIPPA Rena Putrie di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, menuai perhatian publik.
Anggaran Rp195 juta yang digelontorkan pemerintah diharapkan memberi manfaat besar bagi petani setempat, namun temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) P3GAI.
Hasil investigasi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan material batu apung yang tidak masuk spesifikasi, susunan bata yang tidak sesuai, hingga ketiadaan pondasi sebagai konstruksi dasar.
Selain itu, lebar saluran juga didapati tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, temuan ini jelas menyalahi ketentuan juknis P3GAI, serta melanggar prinsip Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Jika benar terjadi penyimpangan, konsekuensinya tidak main-main, selain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak dan pengembalian dana, dugaan penyalahgunaan anggaran negara juga bisa menyeret pihak pelaksana ke ranah hukum.
Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sayangnya, hingga Senin (25/8), pejabat penanggung jawab (PJ) Desa Komis tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan, Tenaga Ahli (TA) yang seharusnya mengawasi proyek pun belum merespons dugaan penyimpangan tersebut.
Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin memperkuat kecurigaan publik, bahwa proyek yang seharusnya menopang produktivitas pertanian justru terancam berubah menjadi proyek “asal jadi” yang berpotensi merugikan negara.







Komentar