
Aceh Timur / angkatberita.id — Konflik agraria di Aceh Timur kembali memanas. Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) hingga kini masih memblokade total akses menuju perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong. Aksi yang dimulai sejak 22 Januari 2026 itu menjadi bentuk perlawanan terbuka warga terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai cacat hukum dan menindas masyarakat adat.
Blokade dilakukan sebagai desakan keras agar pemerintah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan dan mencabut HGU PT Bumi Flora yang disebut terbit di atas wilayah pemukiman dan tanah ulayat tanpa persetujuan warga.
Koordinator SPAT, Tgk Hasanun, mengungkapkan bahwa perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah turun langsung ke lokasi. Rombongan terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, unsur TNI/Polri, serta Muspika setempat.
“Pemerintah sudah datang dan mendengar langsung tuntutan rakyat. Tapi kami tidak akan membuka blokade hanya dengan janji. Yang kami tunggu adalah keputusan konkret, bukan formalitas,” kata Hasanun kepada media, Rabu (4/2/2026).
Hasanun menegaskan, penerbitan HGU PT Bumi Flora diduga kuat melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan masyarakat serta tanpa proses pelepasan hak yang sah. Tanah yang diklaim perusahaan, kata dia, merupakan wilayah hidup masyarakat adat yang hingga kini masih aktif ditempati dan dikelola warga.
“Kalau HGU diterbitkan di atas tanah adat dan pemukiman tanpa persetujuan masyarakat, itu bukan sekadar kelalaian. Itu perampasan hak,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap penguasaan tanah oleh korporasi wajib didasarkan pada persetujuan bebas masyarakat serta disertai ganti rugi yang adil dan manusiawi. Tanpa itu, legalitas HGU dianggap batal demi hukum.
Lebih jauh, Hasanun menyebut penggusuran paksa warga demi kepentingan HGU tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Menurutnya, praktik tersebut telah melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal, hak milik, dan hak masyarakat adat.
“Jika penggusuran dilakukan secara sistematis dan dibiarkan oleh negara, ini bukan lagi konflik biasa. Ini penyalahgunaan wewenang yang bisa mengarah pada pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
SPAT juga menyoroti diabaikannya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam penerbitan HGU PT Bumi Flora. Prinsip ini mewajibkan adanya persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat terdampak sebelum izin diterbitkan. “Tanpa FPIC, izin itu cacat sejak lahir,” kata Hasanun.
Ia mengingatkan, syarat penerbitan HGU secara tegas mensyaratkan tanah bebas sengketa, bukan tanah adat yang masih hidup, tidak berada di kawasan pemukiman, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki izin lokasi dan dokumen AMDAL, serta adanya pelepasan hak dan ganti rugi yang layak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Cipta Kerja, dengan kewajiban negara tetap melindungi hak masyarakat adat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, Teuku Amran yang akrab disapa Ampon, membenarkan kunjungan aparat ke lokasi blokade. Ia menyebut hasil peninjauan telah disampaikan kepada Bupati Aceh Timur.
“Kami sudah melaporkan kondisi di lapangan. Selanjutnya menunggu arahan pimpinan,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir alias Algojo, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait penyelesaian konflik agraria yang menurut warga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan.

Komentar