
ANGKATBERITA.ID||TANGERANG SELATAN – Dugaan kebocoran anggaran daerah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan. Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi sekaligus Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, melayangkan surat konfirmasi resmi ke pihak dinas, yang ditujukan langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdis).
Dalam surat tersebut, Syamsul mempertanyakan dugaan penggelembungan anggaran pada belanja gaji pegawai non-ASN, kegiatan pemeliharaan gedung yang diduga fiktif, serta pengelolaan dana hibah yang tidak transparan.
“Kalau bicara transparansi, kami tidak perlu konfirmasi lama-lama. Jika kami nilai ada indikasi kuat penyimpangan, kami bisa langsung laporkan ke aparat penegak hukum atau kami ekspos ke publik. Itu hak kami,” kata Syamsul kepada awak media, Kamis (23/5/2025), di Kantor GWI, Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Ia menyebut, dalam pengelolaan Dana APBD 2023, Dispora Tangsel tercatat menerima anggaran sebesar Rp 37,8 miliar lebih, dengan realisasi Rp 36,2 miliar. Namun, angka yang ditampilkan ke publik hanya Rp 23,7 miliar. “Artinya ada dana sebesar Rp 12,5 miliar lebih yang tidak jelas kemana perginya,” ungkapnya.
Syamsul juga menyoroti ketidaksesuaian data pegawai non-ASN. Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai non-ASN tahun 2023 adalah 213 orang, namun Dispora melaporkan 237 orang. “Ada selisih 24 orang. Jika dihitung, besar kemungkinan selisih dana dialokasikan untuk membayar pegawai fiktif,” ujarnya.
Dengan total anggaran gaji pegawai non-ASN sebesar Rp 6 miliar lebih, rata-rata per pegawai hanya menerima Rp 2,1 juta per bulan. Padahal, sesuai Perwako No. 9 Tahun 2023, standar gaji minimal seharusnya Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, Dispora Tangsel juga diduga mencantumkan kegiatan pemeliharaan gedung pada APBD 2023 dan 2024, padahal kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan. Pada 2023, Dispora menampilkan anggaran sebesar Rp 21,3 miliar dari total dana Rp 45,9 miliar. Sisa dana Rp 24,6 miliar pun dipertanyakan penggunaannya.
Syamsul menegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran termasuk kategori informasi publik. “Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat wajib dibuka,” katanya.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor GWI, Syamsul didampingi sejumlah pengacara menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Pihak Dispora Tangsel hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.
(Redaksi Tim)







Komentar