Breaking News

Eksekusi Putusan Inkrah Dipersoalkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep Dilaporkan ke Jamwas

pelapor meminta Jamwas memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Mereka juga meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•122 tayangan

SUMENEP||angkatberita – Pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Setiadi Kusumah melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Deddy Arief Wicaksono, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu berkaitan dengan perkara penipuan Nomor 218/Pid.B/2025/PN SMP yang menjerat H. Risnawi. Menurut kuasa hukum pelapor, Alif Maulana Bagusadewa, SH, putusan terhadap terpidana telah inkrah setelah proses banding dan kasasi selesai.

Namun, hingga kini terpidana disebut belum menjalani hukuman penjara sebagaimana amar putusan pengadilan. Alif menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pidana.

“Terpidana dari awal sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan jaksa. Karena itu, keterlambatan eksekusi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi wibawa putusan pengadilan.

Alif juga menyoroti penangguhan penahanan dan status tahanan kota yang pernah diberikan kepada terpidana. Menurutnya, terdapat dugaan kejanggalan karena terpidana disebut tidak pernah menjalankan kewajiban wajib lapor.

Selain itu, jaminan berupa BPKB sepeda motor yang disebut menjadi syarat penangguhan juga dipersoalkan. Pihak pelapor mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti jaminan tersebut.

“Ternyata setelah ditelusuri dan diminta bukti-buktinya oleh kami, ternyata tidak pernah ada bukti untuk wajib lapor. Yang kedua jaminan BPKB motor itu tidak ada sama sekali. Jelas ini sangat janggal karena selama ini tidak ada penahanan,” katanya.

Atas dasar itu, pelapor meminta Jamwas memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Mereka juga meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun kemungkinan pelanggaran disiplin dalam belum dilaksanakannya eksekusi.

“Kami minta Kejaksaan Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep segera melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP. Apabila ditemukan pelanggaran etik maupun administrasi, kami juga meminta agar dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Alif.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Deddy Arief Wicaksono mengatakan pihaknya selama ini tetap menjalankan tigasnya dengan baik. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penyidik kasus tersebut.
“Kemarin Saya sudah komunikasi dengan penyidik, bahwa risnawi mohon waktu hari selesa mau datang menghadap untuk memenuhi panggilan. Relaas putusan kasasinya baru kemaren diantar kekantor,” katanya. (suf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer