Kejati Aceh Bergerak! Dugaan Mark Up Rp7,5 Miliar Bantuan Sapi Meugang Mulai Didalami

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur/angkatberita.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menindaklanjuti laporan dugaan mark up anggaran bantuan sapi meugang tahap I senilai Rp7,5 miliar yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Aceh Timur.

Laporan tersebut sebelumnya diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Aceh pada 28 Juni 2026 oleh Ketua DPC AWPI Aceh Timur Nana Thama, didampingi Sekretaris Muhammad Nasir serta Ketua Tim Investigasi Haris Nduru.

Perkembangan penanganan laporan itu diketahui setelah Nana Thama menerima surat pemberitahuan tindak lanjut dari Kejati Aceh tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Kejati Aceh menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sapi meugang sedang ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan, data, dan keterangan.

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Kedepankan Teguran Humanis demi Keselamatan Bersama

“Bahwa tindak lanjut terhadap laporan saudara saat ini sedang dilakukan melalui kegiatan pelaksanaan pengumpulan bahan, data, dan keterangan guna memperoleh fakta yang dapat memperjelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut atas tindak lanjut laporan dimaksud akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.

Ketua DPC AWPI Aceh Timur, Nana Thama, mengapresiasi respons Kejati Aceh dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan organisasinya.

Baca Juga :  Kasus Tambang Pasir Ilegal Camplong Memanas, Paminal Siap Bawa Dugaan Pembiaran ke Kasi Propam

“Kami mengapresiasi konsistensi Kejati Aceh dalam menangani laporan masyarakat. Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Respons yang cepat, transparan, dan berkeadilan menjadi harapan kami,” kata Nana.

Ia menegaskan DPC AWPI Aceh Timur akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga proses yang dilakukan Kejati Aceh selesai.

Laporan yang diajukan DPC AWPI Aceh Timur berkaitan dengan dugaan mark up anggaran bantuan sapi meugang tahap I senilai Rp7,5 miliar yang disebut sebagai bantuan Pemerintah Pusat bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru