
Sumenep||angkatberita-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gugus Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI), Ach. Farid Azziyadi pada 28 Mei 2025 mendatangi Kantor Inspektorat dengan membawa sejumlah data dalam rangka meminta audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
“Kedatangan kami kesini (Inspektorat) karena merasa khawatir terkait minimnya transparansi DD di Desa Batang-Batang Daya dan juga terkait realisasi yang diduga banyak mengandung persoalan,” katanya.
Farid mengaku sudah menyerahkann data dari tahun 2021-2024 terkait perealisaisan DD di desa tersebut agar di lakukan audit invesitigatif secara khusus oleh pihak Inspektorat.
“Kami ajukan permohanan audit investigatif secara khusus dan maraton di Desa Batang-Batang Daya untuk membuktikan keseriusan kinerja Inspektorat sebagai control of leading sector dalam pembangunan Dana Desa,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Angkat Berita, teknis pelaksanaan Dana Desa diduga kuat tidak sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendes.
Dia juga mengatakan, jika dirinya akan terus memantau perkembangan audit investigatif yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Menanggapi laporan GAKI Jawa Timur, Ananta Yuniarto sebagai Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat akan segera memanggil terlapor dengan mengimplementasikan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(asm)







Komentar