SPPT Karangpenang Onjur Dikuasai Oknum, Camat Karangpenang Dinilai Lepas Tangan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, angkatberita.id – Instruksi Bupati Sampang agar sektor pajak menjadi motor peningkatan PAD ternyata tidak berjalan mulus.

Di Kecamatan Karangpenang, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru terjerat dalam lingkaran birokrasi yang carut marut.

Fakta terbaru, puluhan lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik warga Karangpenang Onjur masih dikuasai pihak tertentu, Nama H. Ikrom muncul sebagai orang yang disebut-sebut menguasai dokumen tersebut, entah dalam kapasitas apa, H. Ikrom menahan berkas yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.

Haji M, salah satu warga pemilik SPPT, mengaku sudah berulang kali meminta baik-baik agar dokumen itu diserahkan. Namun, alasannya selalu berputar-putar. “SPPT itu hak saya sebagai wajib pajak, kenapa harus ditahan?” keluh Haji M kepada wartawan.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Ironisnya, Camat Karangpenang Tomi justru terkesan cuci tangan, meski sempat berjanji akan memanggil pihak yang menguasai SPPT, janji itu tak pernah terealisasi. “Sampai sekarang hanya sebatas omongan. Tidak ada tindakan nyata dari camat,” tambah Haji M.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, menegaskan aturan sudah sangat jelas. “SPPT PBB harus disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Menahan atau menghambat penyerahan SPPT adalah pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Namun di tingkat desa, persoalan semakin ruwet. PJ Kepala Desa Karangpenang Onjur saling melempar tanggung jawab. Tomi menyebut SPPT masih dipegang PJ yang lama, sementara Marsuki menuding sudah diserahkan ke pejabat baru, drama pingpong birokrasi ini mempertegas lemahnya tata kelola pemerintahan di desa tersebut.

Baca Juga :  Penundaan Rapat Bangunan Ka'bah: Kemenag dan Sekda Sampang Abaikan Prosedur Resmi

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) pun angkat bicara. “Kalau inspektorat sudah tegas bicara tapi camat dan desa tetap main-main, ini sudah pembangkangan aturan. PAD jadi macet gara-gara oknum yang bermain dengan SPPT,” tegas Achmad, Ketua GASI. Sabtu (16/08)

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: benarkah ada kepentingan tersembunyi di balik SPPT yang ditahan, ataukah aparat desa dan kecamatan tidak becus menjalankan tugas?

Yang pasti, instruksi bupati soal peningkatan PAD terancam hanya jadi slogan, jika di lapangan aparat desa dan kecamatan berani melawan aturan dengan dalih yang tak masuk akal.

 

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru