Diseret Kasus Korupsi Dana BLT 2021, Nunung Alia Prastika Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Sampang, angkatberita.id – Satu per satu aktor di balik raibnya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, mulai menuai ganjaran hukum, kali ini giliran NUNUNG ALIA PRASTIKA binti SAMSUL ARIFIN, mantan Bendahara Desa Baruh, yang resmi dijebloskan ke balik jeruji besi setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.

Nunung, yang sempat menjalani tahanan rumah dengan dalih memiliki anak bayi, akhirnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sampang pada 2 Juni 2025, tak lama berselang, pada 10 Juli 2025, ia dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Baca Juga :  Patok HGU PTPN IV Julok Rayeuk Utara Hilang–Muncul, Klarifikasi Askep Berujung Amplop Misterius

“Sudah bukan kewenangan kami, statusnya kini di bawah LPW Malang,” terang pihak Rutan Sampang. Jumat (18/07)

Nama Nunung mencuat sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama AKH. AMIN bin MOH. SYAFI’I, eks Kepala Desa Baruh yang lebih dulu dipidana, keduanya terbukti memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana BLT-DD tahun 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Desember 2021, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan dan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Juga :  Wali Murid Resah, MI Mambaul Ulum Sumber Numi Diduga Kerap Minta Sumbangan

Berdasarkan amar putusan, Nunung dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meski sempat terpisah dalam proses penuntutan, keterlibatannya dalam praktik rasuah yang dilakukan bersama Akh Amin dinilai aktif dan memiliki peran sentral dalam proses pencairan serta pengelolaan dana bantuan Covid-19 untuk warga.

Vonis terhadap Nunung menjadi peringatan keras bahwa jabatan sebagai perangkat desa bukanlah tameng dari jerat hukum, kejaksaan Negeri Sampang pun kembali mendapat sorotan positif atas keseriusannya menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.

 

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru