Diduga Tutup Mata, Camat Pragaan Bungkam soal Pelanggaran Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 06:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep

SUMENEP||ANGKAT BERITA –Camat Pragaan, Indra Hernawan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai menutup mata dan enggan berkomentar terkait dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Mekar Jaya.

Padahal, isu penyimpangan pupuk subsidi saat ini menjadi perhatian besar pemerintah pusat, Kementerian Pertanian, hingga Presiden dan Wakil Presiden RI, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media kami kepada Indra sejak 19 April 2025, hingga 26 April 2025, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal, dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Lautan Sholawat Sambut Tahun Baru Islam, “Sumenep Bersholawat” Penuhi Keraton dengan Nuansa Sakral

Pesan yang dikirim tim media kami pada 26 April 2025 pukul 14.44 WIB berbunyi:

“Assalamualaikum Pak Camat. Bagaimana tanggapan Sampean terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET? Apa langkah konkret yang akan dilakukan pihak kecamatan, mengingat masalah ini berada di bawah kewenangan wilayah Kecamatan Pragaan, dan sudah mendapat peringatan dari Komisi II DPRD Sumenep?”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun respon dari Indra Hernawan.

Sikap bungkam ini mengundang berbagai spekulasi publik: apakah Camat Pragaan memang tidak tahu-menahu, sengaja menutup mata, atau justru ada keterlibatan lebih jauh dalam praktik pelanggaran tersebut?

PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Direktur Pemasaran, Tri Wahyudi Saleh, dengan tegas menyatakan, “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani, seperti menjual pupuk di atas HET. Ini adalah pelanggaran serius.”

Baca Juga :  UD Mekar Jaya Berdalih Pegang Berita Acara, Namun Kenaikan Harga Pupuk Tetap Dinilai Ilegal 

Bahkan, Tri Wahyudi mengingatkan bahwa pelanggaran HET pupuk subsidi dapat dikenai sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ketidakpedulian Camat Pragaan terhadap isu ini, justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan lebih jauh. Sampai kapan pejabat publik akan terus mengabaikan kepercayaan masyarakat demi kepentingan segelintir pihak?

Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Pragaan tetap bungkam.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru