
BATANG||ANGKAT BERITA– Seorang nasabah bank milik pemerintah di Kabupaten Batang mengaku menjadi korban dugaan praktik kredit ganda dan intimidasi penyitaan rumah oleh pihak bank. Nasabah berinisial RSW ini mengungkap kisah pilunya saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 26 April 2025.
RSW menjelaskan bahwa pada 2019, ia dan ibunya mengajukan Kredit Usaha Rakyat (Kupedes) sebesar Rp 105 juta dengan jangka waktu lima tahun. Saat itu, mereka membayar angsuran bulanan sebesar Rp 2,6 juta.
Namun, pandemi Covid-19 yang melanda menyebabkan usahanya, yakni peternakan ayam porong, kolaps. RSW pun mengajukan keringanan cicilan melalui program pemerintah, yang kemudian dikabulkan oleh pihak bank dengan penundaan pembayaran selama dua kali enam bulan.
“Usaha belum kunjung pulih. Karena merasa berat membayar Rp 2,6 juta per bulan, saya berkonsultasi dengan pihak bank. Akhirnya disepakati kredit dialihkan ke KUR, dengan angsuran Rp 2 juta per bulan,” jelas RSW.
Kredit Kupedes yang lama, menurutnya, telah dilunasi menggunakan fasilitas KUR sebesar Rp 100 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 90 juta digunakan untuk melunasi utang lama dan sisanya masuk ke rekening baru. Karena sang ibu sudah sepuh dan sakit-sakitan, kredit KUR diajukan atas nama bibinya.
Namun, bukannya tuntas, permasalahan justru bertambah. RSW mengaku masih ditagih angsuran Kupedes lama sebesar Rp 2,6 juta, padahal kredit tersebut sudah dilunasi lewat KUR.
“Saya kaget karena ditagih dua cicilan. Padahal utang lama sudah ditutup. Saya komplain ke pihak bank, tapi petugasnya justru berkelit,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, kata RSW, pimpinan unit bank justru datang ke rumahnya dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut. Bahkan, pihak bank mengancam akan menyita rumah dan menuduhnya melakukan tindakan korupsi, sambil membacakan isi Undang-Undang Tipikor.
“Kami merasa sangat dilecehkan. Bukannya diberi solusi, malah diintimidasi. Bahkan mereka melarang kami melibatkan media atau LSM,” tambahnya.
RSW juga mengaku tidak pernah menerima buku tabungan, dan hanya diberi nomor rekening via WhatsApp untuk transfer pembayaran angsuran KUR. Ia menilai hal ini janggal dan menimbulkan ketidakpercayaan.
Kini, RSW mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. “Kami ingin menyelesaikan kewajiban kami secara baik-baik. Tapi perlakuan seperti ini sungguh menyakitkan dan merugikan kami secara moril maupun materiil,” tandasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ke kantor bank yang bersangkutan. Namun, petugas keamanan meminta agar datang kembali pada hari kerja, Senin.







Komentar