PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) – Sehari setelah aksi demonstrasi Front Aksi Massa (Famas) dan Mahasiswa Rakyat Merdeka (Mahardika) mengguncang Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, respon resmi yang ditunggu tunggu terkait dugaan pelanggaran PR Subur Jaya hingga kini belum menjawab substansi tuntutan.
Saat dikonfirmasi media pada Kamis (30/4), pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I hanya memberikan jawaban singkat, “Baik, kami teruskan ke unit terkait.”
Jawaban tersebut muncul setelah media menyampaikan enam poin pertanyaan penting menyangkut dugaan peredaran rokok ilegal, pita cukai salah tempel, dugaan pita cukai palsu, kemungkinan sidak ke gudang PR Subur Jaya, riwayat pengawasan, hingga alasan tidak adanya perwakilan Bea Cukai yang menemui massa saat aksi berlangsung.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran pabrik, atau langkah penegakan hukum lainnya.
Respon normatif itu memunculkan perhatian masyarakat karena persoalan yang diangkat massa bukan sekedar isu umum, melainkan tudingan spesifik terhadap produk, perusahaan, dan dugaan pola distribusi yang disebut berlangsung lama.
Dalam aksi sebelumnya, massa menunjukkan sampel rokok HJS Mild jenis SKM isi 20 batang dengan pita SKT, serta Just Full dan Just Mild tanpa pita cukai, mereka mendesak agar aparat tidak berhenti pada penindakan distribusi di jalan, tetapi juga memeriksa sumber produksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ketua Mahardika Pamekasan, Rachmad Kurnia Irawan, sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat menunggu keberanian aparat menyentuh aktor utama, bukan sekedar barang bukti di lapangan.
Sementara itu, hingga sore hari setelah media kembali meminta perkembangan jawaban dari tim terkait, belum ada penjelasan tambahan yang diberikan.
Situasi ini menempatkan Bea Cukai Jatim I dalam sorotan publik, di satu sisi, institusi menyatakan informasi telah diteruskan, namun di sisi lain, masyarakat menunggu apakah tindak lanjut itu benar-benar berujung pada langkah konkret atau hanya berhenti pada proses administratif.
Bagi publik, isu ini tidak cukup dijawab dengan kalimat normatif, sebab ketika dugaan sudah disampaikan terbuka melalui aksi massa, sampel produk diperlihatkan, dan nama perusahaan disebut secara spesifik, yang dibutuhkan adalah kejelasan posisi penegak hukum.
Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya, apakah Bea Cukai akan membuka hasil penelusuran secara transparan, melakukan sidak, atau justru membiarkan isu ini menggantung tanpa kepastian.
Karena dalam perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran cukai, lambatnya respon bukan hanya soal komunikasi publik, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pengawasan negara.





Komentar