SURABAYA//Angkatberita.id Penahanan sejumlah sepeda motor hasil razia knalpot brong oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, warga menilai tidak beralasan. Pasalnya, kendaraan yang diamankan di gudang penyimpanan Jalan Ikan Kerapu, Colombo, disebut belum bisa diambil meski telah ditahan lebih dari satu bulan.
Padahal, menurut keterangan warga, seluruh persyaratan pengambilan telah dipenuhi, mulai dari STNK asli, SIM yang masih berlaku, penggantian knalpot standar, hingga pelunasan denda tilang melalui BRIVA.
Namun, kendaraan mereka dikabarkan tetap belum diizinkan keluar tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah seorang petugas bernama Aipda Dadang disebut menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan perintah Kapolrestabes Surabaya.
“Ini perintah Kapolrestabes,” ujar Aipda Dadang sebagaimana dituturkan warga saat mendatangi lokasi, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan. Benarkah terdapat instruksi Kapolrestabes terkait penahanan kendaraan meski denda tilang telah dilunasi? Ataukah ada kebijakan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyitaan kendaraan dalam kondisi tertentu. Namun, pelaksanaannya tetap harus berdasarkan prosedur dan kepastian hukum.
Begitu pula pengelolaan barang bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penahanan kendaraan yang berkepanjangan setelah pemilik mengaku menyelesaikan kewajiban tilang patut mendapat penjelasan.
Jika perkara tilang telah selesai dan tidak ada dasar hukum lain untuk mempertahankan penyitaan, mengapa kendaraan warga belum dikembalikan?
Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan klarifikasi terkait dasar penahanan kendaraan tersebut, termasuk kebenaran adanya instruksi pimpinan sebagaimana disampaikan kepada warga.
Penertiban knalpot brong memang diperlukan demi kenyamanan masyarakat. Namun, penegakan hukum juga harus menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesan mempersulit warga.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satlantas Polrestabes Surabaya.
Bersambung….

Komentar