Breaking News

Combine Harvester Ratusan Juta Dititipkan di Rumah Anggota DPRD NasDem, Partai Diminta Tidak Tutup Mata

BBG - Redaksi
3 menit baca•4,007 tayangan•Sampang Jawa Timur
Keterangan gambar: Bantuan Combine Harvester melalui Pokir DPRD Kabupaten Sampang TA 2026 senilai Rp349.400.000 untuk Poktan Lerpenang menjadi sorotan setelah unit mesin ditemukan berada di rumah anggota DPRD Sampang dari Partai NasDem, Desa Patapan, Kecamatan Torjun.

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Polemik penempatan satu unit Combine Harvester bantuan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 di rumah anggota DPRD dari Partai NasDem berinisial A.S. memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ditemukan berada di rumah legislator tersebut, A.S. kini mengakui bahwa mesin itu merupakan milik Kelompok Tani (Poktan) Lerpenang, Desa Patapan, Kecamatan Torjun. Selasa (03/11)

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, A.S. menyatakan mesin tersebut merupakan milik Poktan Lerpenang dan proses penerimaan serta serah terima dilakukan oleh ketua kelompok tani di Dinas Pertanian.

“Benar itu punya Poktan Lerpenang yang menerima dan serah terima alsintan Combine itu ya ketua kelompok taninya di pertanian,” ujar A.S.

A.S. menjelaskan bahwa mesin tersebut berada di rumahnya karena dititipkan oleh ketua kelompok tani, alasannya, rumahnya memiliki fasilitas mobilisasi atau towing untuk mengangkut alsintan.

“Ketua kelompoknya yang menitipkan di rumah saya karena kebetulan di rumah saya ada mobilisasi/towing untuk mengangkut alsintan tersebut, dan towing tersebut gak bisa masuk ke rumah kelompok tani tersebut,” jelasnya.

Namun, pengakuan tersebut belum menjawab persoalan mendasar, mengapa bantuan pertanian senilai ratusan juta rupiah harus ditempatkan di rumah anggota DPRD, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaannya, dan kapan mesin itu benar-benar diserahkan untuk dimanfaatkan petani?

Ketika ditanya mengenai kepastian pemindahan mesin, A.S. menyatakan bahwa alat tersebut akan dipindahkan saat musim panen.

“Yang jelas pas musim panen, Mas,” jawab A.S.

Dalam percakapan berikutnya, A.S. juga menyampaikan bahwa mesin tersebut belum dibutuhkan saat ini karena diperuntukkan bagi panen padi.

“Kalau sekarang belum butuh alat itu, karena itu untuk panen padi,” katanya.

Ketika tim media kembali meminta kepastian jadwal pemindahan serta mempertanyakan mengapa mesin tidak ditempatkan di lokasi ketua kelompok tani, A.S. menjawab agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengurus Poktan.

“Gak tahu juga, mungkin bisa konfirmasi ke Poktannya ya,” ujarnya.

A.S. bahkan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dan berencana menghubungi ketua kelompok tani pada hari berikutnya.

“Sekarang saya di luar kota, mungkin besok saya hubungi Poktannya,” tambahnya.

A.S. menyebut ketua kelompok tani memegang kunci mesin tersebut, pernyataan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, termasuk memastikan siapa yang memegang kendali fisik atas alat, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, dan siapa yang berwenang menentukan penggunaannya.

Apabila benar ketua kelompok menitipkan mesin tersebut, Dinas Pertanian tetap harus menjelaskan apakah penempatan di rumah anggota DPRD telah diketahui, disetujui, dan dicatat sesuai ketentuan.

Anggota DPRD yang mengusulkan anggaran melalui Pokok Pikiran (Pokir) tidak memiliki kewenangan otomatis untuk mengatur penguasaan bantuan, pengusul anggaran bukan pemilik bantuan dan bukan pengganti kelompok tani sebagai penerima manfaat.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran mengenai posisi ketua kelompok tani dalam polemik ini, jangan sampai penerima bantuan merasa tidak leluasa memberikan keterangan karena berhadapan dengan pejabat publik yang memiliki kedudukan politik, ketua kelompok harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta secara bebas tanpa tekanan maupun intervensi.

Persoalan ini tidak berhenti pada A.S. sebagai individu, sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem, tindak-tanduk kader yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan publik juga patut menjadi perhatian organisasi politik yang menaunginya.

Partai NasDem perlu meminta penjelasan kepada kadernya dan memastikan tidak ada penggunaan pengaruh jabatan politik dalam penempatan maupun pengelolaan bantuan pemerintah.

Publik berhak mengetahui sikap partai ketika kadernya menjadi sorotan dalam persoalan distribusi bantuan yang bersumber dari uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada slogan politik.

Pengadaan Combine Harvester dengan anggaran Rp. 349.400.000 melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang harus dibuka secara terang.

Plt. Kepala Dinas Pertanian, Nurdin, perlu menjelaskan dokumen serah terima, identitas penerima, lokasi penempatan, serta dasar administrasi penitipan mesin di rumah A.S.

Jika BAST menyatakan barang telah diterima kelompok tani, pemeriksaan harus memastikan kesesuaian antara dokumen dan penguasaan fisik, jika terdapat penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu menelusurinya sesuai kewenangan.

Jangan sampai anggaran Pengadaan tersebut hanya menghasilkan laporan realisasi, sementara kepastian penguasaan dan pemanfaatan bantuan justru tidak transparan.

Sumber: DPRD Sampang/ angkat berita/redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer