Breaking News

Pasutri Tersangka Penganiayaan Khalik Diminta Segera Ditahan

Yusuf Clasico - Penulis
3 menit baca•1,083 tayangan
NADIANTO untuk Angkatberita CARI KEADILAN: Kuasa hukum pelapor, Nadianto saat berkirim surat ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Jumat (30/10).

SUMENEP(ANGKATBERITA)– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Khalik di Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, kembali menjadi sorotan. Korban bersama tokoh masyarakat dan pemuda setempat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep segera menahan Barri dan Innawati, pasangan suami istri (pasutri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kejari Sumenep pada Jumat (30/10). Langkah itu ditempuh agar perkara dugaan penganiayaan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk aspirasi korban bersama tokoh masyarakat dan pemuda Desa Banuaju Barat. Mereka meminta kejaksaan segera mengambil langkah hukum terhadap kedua tersangka, termasuk melakukan penahanan.

“Bahwa saat ini korban beserta tokoh masyarakat dan pemuda Desa Banuaju Barat secara resmi bersurat kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera memproses secara profesional dengan menahan tersangka dan menuntut pidana maksimal,” ujarnya.

Menurut Nadianto, masyarakat merasa resah atas dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Karena itu, mereka berharap proses hukum tidak berjalan setengah-setengah. Pihaknya juga meminta kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep.

Dia menegaskan, apabila kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, maka akan ada tindakan aksi. “apabila kejari Sumenep tidak menahan tersangka penganiayaan maka korban, pelapor dan dukung masyarakat akan melakukan aksi ke kantor kejaksaan,” ucapnya.

Nadianto menambahkan, pihaknya juga meminta jaksa menuntut kedua tersangka dengan pidana maksimal sesuai perbuatan yang terbukti di persidangan. Dia berharap seluruh tahapan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

Menurut ha, para tersangka disebut aktif menyampaikan pernyataan melalui media sosial terkait belum dilakukannya penahanan. Kondisi itu dinilai menambah keresahan masyarakat. “Dengan surat tersebut meminta kejaksaan agar serius dan tidak pilih kasih,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, berkenaan dengan penanganan kasus tersebut sebelumnya masih kewenangan penyidik Polresta Sumenep. Sekarang ini pihaknya masih fokus memeriksa berkas kasus tersebut. “Berkas perkaranya masih ditliti. Surat dari pelapor masih Kita periksa,” katanya.

Sekedar diketahui, berkas perkara Barri dan Innawati telah diterima Kejari Sumenep pada 20 Oktober 2026 setelah dilimpahkan penyidik Polresta Sumenep. Hingga kini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Barri dan Innawati sempat dijemput paksa penyidik pada Sabtu (22/8) malam. Langkah itu dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya diamankan dari rumahnya di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sekitar pukul 22.00.

Namun, kedua tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan diterima penyidik. Meski demikian, keluarnya pasutri tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Kasus itu dilaporkan JKW, keluarga korban, ke Polsek Gapura. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2/II/2026/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pasar Longos pada Jumat (20/2) sore. Saat itu, korban disebut dipanggil oleh Barri dan Innawati. Keduanya kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang dipicu persoalan pribadi terkait usaha.

Akibat kejadian tersebut, Khalik mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar pada mata kanan disertai bintik merah cukup besar serta luka pada bagian belakang leher yang diduga akibat cakaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer