
Sampang, angkatberita.id – Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI hanya tinggal menunggu jadwal gelar perkara lanjutan di Bagian Wasidik Polda Jawa Timur.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Wilayah Sampang, H. Suja’i Tansil, menyampaikan bahwa gelar perkara awal telah dilakukan pada Kamis (17/7) di Unit II Tipidkor Polda Jatim.
“Menurut keterangan dari Kanit Tipidkor, penetapan tersangka tinggal menunggu jadwal dari Polda, mungkin tertunda karena padatnya agenda gelar perkara di sana,” kata Suja’i kepada angkatberita.com, Minggu (20/7).
Kasus ini pertama kali merupakan Pengaduan masyarakat (Dumas) pada November 2022, selanjutnya, laporan itu naik ke tahap Laporan Polisi (LP) pada Juli 2023, setelah melalui proses penyelidikan dan audit internal, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada Januari 2024, namun, hingga pertengahan 2025, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Selama proses penyidikan berlangsung, jajaran Polres Sampang sudah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak tiga kali, baik di posisi Kanit Tipidkor maupun Kapolres.
Sejak dibawah kepemimpinan AKBP Hartono, S.Pd., M.M., Polres Sampang mulai membuka kembali penanganan kasus-kasus lama yang sempat terhenti.
Suja’i menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Polres Sampang, Iptu Andi Amin, membenarkan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan, ia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu penjadwalan resmi dari Polda Jatim.
“Iya mas, penetapan tersangka tunggu jadwal,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya serius memberantas praktik korupsi di tingkat desa.








Komentar