
SUMENEP, angkatberita.id – Gelombang kritik publik menguat terhadap media yang menyerang jurnalis AMN dengan pemberitaan sarat framing negatif, opini menghakimi, dan serangan terhadap kehidupan pribadi yang sama sekali tak relevan dengan substansi kasus.
Polemik ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max. Namun, alih-alih fokus pada fakta, media penyerang justru menarasikan berita yang mempertanyakan profesionalisme AMN dan membentuk opini seolah sang wartawan berpihak pada pihak tertentu.
Pengamat media Samhari S.Ip menegaskan, gaya pemberitaan tersebut bukan sekedar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada character assassination.
“Kita lihat di situ bukan penyajian fakta murni. Ada kata-kata bernada penghinaan, bahkan menyerang martabat pribadi. Kalau medianya terdaftar di Dewan Pers, ini bisa diproses sebagai sengketa pers,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Salah satu contoh pelanggaran yang mencolok adalah penggunaan peribahasa “Badan besar, otak udang” yang diarahkan kepada AMN. Padahal, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara jelas melarang wartawan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Tidak berhenti di situ, media penyerang juga mengumbar riwayat pribadi AMN, termasuk latar belakang profesi dan potongan percakapan grup WhatsApp. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan norma kesusilaan.
Salah satu tuduhan adalah kesalahan tanggal vonis. AMN menulis dua terdakwa divonis 1 Agustus 2025, sementara data SIPP PN Sumenep menunjukkan putusan resmi baru terbit 5 Agustus 2025.
Pimred media AMN, Bambang Gunawan, menegaskan pemberitaan itu dibuat berdasarkan informasi resmi saat liputan.
“Informasi saat itu menunjukkan putusan sudah selesai. Jika pengumuman di SIPP keluar 5 Agustus, itu perbedaan waktu rilis dokumen, bukan kebohongan. Menuduhnya hoaks adalah langkah gegabah,” tegasnya.
Tuduhan keberpihakan kepada polisi juga dimentahkan. Menurut Bambang, memuat pernyataan resmi kepolisian adalah kewajiban wartawan untuk menjaga keseimbangan berita.
“Yang justru kami lihat, media penyerang sama sekali tidak memberi ruang bagi AMN atau redaksi kami untuk memberikan penjelasan. Padahal, hak jawab itu dijamin undang-undang,” ujarnya.
Redaksi AMN memastikan tidak akan tinggal diam. Hak jawab resmi sedang disiapkan, dan jika serangan pribadi berlanjut, kasus ini akan dibawa ke Dewan Pers bahkan ke ranah hukum.
“Profesi jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran untuk mengalihkan isu utama. AMN bekerja sesuai prosedur, mematuhi kode etik, dan siap mempertanggungjawabkan semua karyanya. Yang melanggar etikalah yang seharusnya diperiksa,” tutup Bambang.
Aktivis media Madura, H. Suja’i Tansil, SH, menilai serangan frontal ke pribadi jurnalis patut dicurigai.
“Kalau tujuannya murni mengkritisi berita, tidak perlu mengungkit masa lalu, status pribadi, atau kutipan chat. Itu indikasi agenda pembunuhan karakter, bukan koreksi jurnalistik,” ungkapnya.(Asm)







Komentar