Serangan ke Jurnalis AMN Dinilai Langgar Etik: Redaksi Siap Lawan Framing dan Pembunuhan Karakter

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kanan Pimred dan AMN kiri

SUMENEP, angkatberita.id – Gelombang kritik publik menguat terhadap media yang menyerang jurnalis AMN dengan pemberitaan sarat framing negatif, opini menghakimi, dan serangan terhadap kehidupan pribadi yang sama sekali tak relevan dengan substansi kasus.

Polemik ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max. Namun, alih-alih fokus pada fakta, media penyerang justru menarasikan berita yang mempertanyakan profesionalisme AMN dan membentuk opini seolah sang wartawan berpihak pada pihak tertentu.

Pengamat media Samhari S.Ip menegaskan, gaya pemberitaan tersebut bukan sekedar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada character assassination.

“Kita lihat di situ bukan penyajian fakta murni. Ada kata-kata bernada penghinaan, bahkan menyerang martabat pribadi. Kalau medianya terdaftar di Dewan Pers, ini bisa diproses sebagai sengketa pers,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Salah satu contoh pelanggaran yang mencolok adalah penggunaan peribahasa “Badan besar, otak udang” yang diarahkan kepada AMN. Padahal, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara jelas melarang wartawan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Baca Juga :  Jadi Korban Pencurian Oknum Bhayangkari, Sumini Disabilitas Sulit Untuk Kebutuhan Makan 

Tidak berhenti di situ, media penyerang juga mengumbar riwayat pribadi AMN, termasuk latar belakang profesi dan potongan percakapan grup WhatsApp. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan norma kesusilaan.

Salah satu tuduhan adalah kesalahan tanggal vonis. AMN menulis dua terdakwa divonis 1 Agustus 2025, sementara data SIPP PN Sumenep menunjukkan putusan resmi baru terbit 5 Agustus 2025.

Pimred media AMN, Bambang Gunawan, menegaskan pemberitaan itu dibuat berdasarkan informasi resmi saat liputan.

“Informasi saat itu menunjukkan putusan sudah selesai. Jika pengumuman di SIPP keluar 5 Agustus, itu perbedaan waktu rilis dokumen, bukan kebohongan. Menuduhnya hoaks adalah langkah gegabah,” tegasnya.

Tuduhan keberpihakan kepada polisi juga dimentahkan. Menurut Bambang, memuat pernyataan resmi kepolisian adalah kewajiban wartawan untuk menjaga keseimbangan berita.

Baca Juga :  Dr. Zaenuddin dari FH Unija Diundang Jadi Pemateri di Unika Soegijapranata, Semarang

“Yang justru kami lihat, media penyerang sama sekali tidak memberi ruang bagi AMN atau redaksi kami untuk memberikan penjelasan. Padahal, hak jawab itu dijamin undang-undang,” ujarnya.

Redaksi AMN memastikan tidak akan tinggal diam. Hak jawab resmi sedang disiapkan, dan jika serangan pribadi berlanjut, kasus ini akan dibawa ke Dewan Pers bahkan ke ranah hukum.

“Profesi jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran untuk mengalihkan isu utama. AMN bekerja sesuai prosedur, mematuhi kode etik, dan siap mempertanggungjawabkan semua karyanya. Yang melanggar etikalah yang seharusnya diperiksa,” tutup Bambang.

Aktivis media Madura, H. Suja’i Tansil, SH, menilai serangan frontal ke pribadi jurnalis patut dicurigai.

“Kalau tujuannya murni mengkritisi berita, tidak perlu mengungkit masa lalu, status pribadi, atau kutipan chat. Itu indikasi agenda pembunuhan karakter, bukan koreksi jurnalistik,” ungkapnya.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru