Rokok Bodong Bignum Bold Diduga Milik H. Bambang Budianto Merajalela, Bea Cukai dan APH Diduga Lumpuh

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok tanpa pita cukai merek Bignum Bold (kiri). H Bambang Budianto Owner CV Ayunda (kanan).

SUMENEP||https://Angkatberita.id – Peredaran rokok ilegal merek Bignum Bold tanpa pita cukai kian brutal. Produk “bodong” ini tak hanya membanjiri warung-warung kecil di pelosok Madura, tetapi juga merangsek ke pasar lintas provinsi hingga ibu kota. Fakta ini memicu tanda tanya besar terhadap kinerja Bea Cukai (BC) dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Madura.

Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut: “Setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana paling lama 5 tahun penjara serta denda 10 kali lipat dari nilai cukai.” Namun, meski ancaman hukumannya berat, Bignum Bold tetap mulus beredar.

Baca Juga :  Konsultan Pengawas Disorot, Pemasangan Wermes Tak Merata di Proyek Jalan Karang Penang Onjur-Bulmated

Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa BC Madura dan APH mandul, tumpul, bahkan lumpuh total. Bukannya menjadi garda terdepan melindungi kepentingan negara, justru terkesan menutup mata terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Cari Aman terkait Keberadaan Pegawai "Siluman" di RSUD

Berdasarkan informasi yang dihimpun Angkat Berita, rokok Bignum Bold diduga milik H. Bambang Budianto, pengusaha asal Kabupaten Pamekasan yang juga dikenal sebagai pemilik CV Ayunda. Namanya kerap disebut-sebut sebagai dalang di balik suburnya produksi rokok ilegal tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura, aparat penegak hukum, maupun H. Bambang Budianto sendiri belum memberikan klarifikasi resmi.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru