
SUMENEP||https://Angkatberita.id –Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kian tak terbendung di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rokok bermerek “Gico, Dubai, dan Fantastic” menjamur di pasaran dan diduga kuat diproduksi oleh seorang pengusaha tembakau bernama H. Mukmin, warga Kecamatan Ganding. Informasi ini kini menjadi sorotan publik, lantaran aktivitas industri gelap tersebut terkesan kebal hukum.
Meski jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aktivitas produksi rokok bodong ini seakan berjalan mulus tanpa hambatan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madura justru dipertanyakan kinerjanya karena hingga kini tidak mampu membongkar jaringan tersebut.
“Kalau tidak salah, rokok itu milik pengusaha tembakau asal Ganding, H. Mukmin,” ujar seorang warga Sumenep yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/8/2025) pagi.
Aktivis muda Sumenep, Bagas Arrazy, menilai praktik ini sudah berlangsung lama. Ia menduga, ada indikasi pembiaran dari pihak pemerintah, APH, maupun Bea Cukai.
“Ini bukan rahasia lagi. Praktik tersebut seakan sengaja dibiarkan. Kalau aparat dan Bea Cukai tidak mampu mendeteksi pabrik ilegal sebesar itu, jangan-jangan mereka sudah ‘masuk angin’,” tegasnya.
Selain merugikan negara dengan hilangnya potensi penerimaan cukai, rokok bodong tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat. Kandungan kimia di dalamnya sama sekali tidak terjamin dan berpotensi memicu penyakit berbahaya.
“Jika dibiarkan, Sumenep dan Madura berpotensi menjadi “surga rokok ilegal” yang menggerogoti keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada H. Mukmin belum membuahkan hasil.(Asm)







Komentar