Panggung Obscuur libel dan Pembunuhan Keadilan di Sidang Samsiyah Semakin Telanjang 

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saat Sidang Samsiyah Binti Achmad Hasan

Sampang, angkatberita.id  – Sidang ke-8 perkara dugaan penipuan yang membawa nama Samsiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jumat (22/08).

Dalam persidangan ini, permintaan pelapor Rindawati agar perkara perdata menuntut ganti rugi dan pidana untuk digabung dikabulkan, Hakim pun menyatakan perkara perdata layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam tahap pembuktian perdata tim penasihat hukum Samsiyah, Didiyanto, SH, M.Kn, dan H. Achmad Bahri, menyebut proses hukum ini penuh kejanggalan. Mereka menilai dakwaan kabur, tidak berdasar, dan mengandung unsur obscure libel atau tuduhan yang tidak jelas secara hukum.

Menurut mereka, bukti yang diajukan tidak sah, sementara keterangan saksi-saksi justru saling bertentangan, salah satunya, Mat Hori yang dihadirkan sebagai saksi pembeli dump truck, mengaku tidak membuat atau menerima kwitansi transaksi, dia juga menyebut membeli dumtruck tersebut ke Risal  seharga Rp235 juta, berbeda dari angka dakwaan jaksa sebesar Rp240 juta.

Saksi lainnya, Risal, menyebut transaksi hanya Rp120 juta, sedangkan Amin (suami pelapor) menyebut Rp350 juta, perbedaan angka yang mencolok ini menimbulkan keraguan atas nilai kerugian yang diklaim.

Baca Juga :  Kasus penggelapan Honor BPD Belum Tuntas Polres Sampang Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Mantan Kades 

“Kalau nilai kerugiannya saja tidak bisa dipastikan, bagaimana mungkin penipuan dibuktikan? Ini sangat meragukan secara hukum,” tegas Didiyanto.

Lebih jauh, fakta penting yang terungkap adalah bahwa semua transaksi dilakukan melalui Risal, bukan langsung dengan Samsiyah, bahkan uang tidak pernah diserahkan kepada Samsiyah.

“Yang menerima uang adalah Risal, bukan klien kami, jadi jika ada gugatan atau tuntutan, Risal yang semestinya bertanggung jawab, posisi ini terbalik secara hukum,” jelas Achmad Bahri.

Mereka juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan pelapor, hanya fotokopi BPKB kendaraan yang disertakan, tanpa kwitansi atau dokumen asli, padahal, menurut Pasal 1866 KUHPerdata, pembuktian hukum yang sah harus berupa dokumen asli, bukan salinan.

“Kalau fotokopi dilegalisir bisa dijadikan dasar hukum, maka semua orang bisa dijadikan tersangka hanya dengan salinan, Ini sangat berbahaya,” ujar Didi Panggilan Akrabnya

Baca Juga :  Wartawan Diduga Dianiaya Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Korban Laporkan ke Polisi

Tiga kendaraan yang disengketakan adalah Avanza, Veloz, dan dump truck, hanya dump truck yang bisa dihadirkan sebagai barang bukti dan kini disita oleh Polres Sampang, tetapi tetap tanpa kwitansi maupun saksi transaksi langsung.

“Transaksinya tidak jelas, kwitansi tidak ada, saksi langsung tidak ada, tapi tetap dipaksakan ke ranah pidana, ini menyalahi prinsip keadilan,” tambah Bahri.

Tim kuasa hukum menyimpulkan, seharusnya Samsiyah justru berada di posisi sebagai penggugat, bukan terdakwa.

Mereka mendesak majelis hakim agar objektif dan menyatakan Samsiyah lepas demi hukum, dengan pertimbangan:

  • Tidak adanya kwitansi atau bukti sah
  • Nilai transaksi tidak konsisten
  • Bukti hanya berupa fotokopi
  • Transaksi dilakukan oleh pihak ketiga (Risal)

Tidak ada saksi yang bertransaksi langsung dengan Samsiyah

“Ini bukan sekedar perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana, ini sudah menyentuh wilayah rekayasa, kami percaya, majelis hakim akan menilai perkara ini dengan jernih dan adil,” tutup Didiyanto

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru