Pindahkan Pegawai Tanpa Komunikasi, Kapus Kamoning Dikecam Sewenang-wenang

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang (ANGKAT BERITA) – Kebijakan sepihak Kepala Puskesmas Kemuning, dr. Intan Retnosari, yang memindahkan seorang pegawai BLUD dari puskesmas induk ke Pustu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Pemerhati kebijakan publik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola kepegawaian dan aturan kepegawaian BLUD yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap rotasi pegawai.

“Pemindahan pegawai itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan administrasi yang wajib menghormati hak pegawai, kepala puskesmas bukan raja kecil yang bisa seenaknya memindah orang tanpa komunikasi,” tegas, Gunawan salah satu pemerhati kebijakan publik di Sampang. Rabu (09/10)

Baca Juga :  Main Dua Nota dan Jual di Atas HET, Kios UD Mekar Jaya Diduga Langgar Aturan Distribusi Pupuk Subsidi 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemindahan pegawai BLUD diatur dalam:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang menyebut bahwa penempatan pegawai harus memperhatikan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prinsip keadilan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 73 ayat (2), yang menegaskan mutasi harus mempertimbangkan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Prinsip etika birokrasi dalam pelayanan publik yang mewajibkan pimpinan memberi informasi dan ruang klarifikasi kepada pegawai.

“Kalau pegawai dipindahkan tanpa penjelasan, tanpa surat sosialisasi atau pemanggilan resmi sebelumnya, itu bukan hanya tindakan tidak etis, tapi juga bisa dianggap melanggar prinsip tata kelola kepegawaian,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Kritik ini mengemuka setelah salah seorang pegawai BLUD menerima SK pemindahan secara mendadak tanpa pernah diajak bicara oleh pihak puskesmas, kebijakan sepihak ini juga dikhawatirkan dapat menciptakan ketegangan dan menurunkan kinerja tim pelayanan kesehatan.

“Kalau cara-cara semena-mena seperti ini dibiarkan, yang rusak bukan cuma hubungan kerja, tapi juga pelayanan kesehatan masyarakat,” tutup Gunawan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Kamoning, dr. Intan, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut, beliau tidak menjawab pertanyaan media ini.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru