
Surabaya (ANGKAT BERITA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengintensifkan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra (44), saksi Paslon Bupati-Wabup Sampang H. Slamet Junaidi – Akhmad Mafud (Jimad Sakteh) No Urut 02.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, menegaskan bahwa Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Abdul Rohman, Fendi Sranum dan M. Suaidi, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi. Sejumlah barang bukti tragedi berdarah itu juga diamankan. Di antaranya, tiga celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Hingga kini proses hukum terus berjalan dan dikembangkan sesuai prosedur. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kamis (21/11/2024)
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP atas insiden yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.
“Ancaman hukumannya, kurungan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Kombes Farman.
Dilaporkan sebelumnya, tragedi berdarah itu bermula saat H. Slamet Junaidi, Calon Bupati Sampang, melakukan kunjungan ke kediaman seorang tokoh masyarakat di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Minggu (17/11/2024).
Ketika kunjungan tersebut berlangsung, salah satu warga setempat memutar lagu jingle pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, KH. Muhammad Bin Muafi – Abdullah Hidayat (Mandat), menggunakan pengeras suara.
Tidak berhenti di situ, ketika H. Slamet Junaidi, atau yang akrab disapa Aba Idi, hendak pulang, sekelompok orang menghadangnya. Insiden itu memicu cekcok antara warga yang menghadang dan tim pendamping Aba Idi.
Calon Bupati Nomor Urut 2 tersebut akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur lain guna menghindari konfrontasi. Namun, ketegangan tidak mereda. Cekcok terus berlanjut hingga berujung pada aksi pembacokan tragis yang merenggut nyawa Jimmy Sugito Putra.
Dengan pengambilalihan kasus ini oleh Polda Jawa Timur, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan
;;;;;;;







Komentar