
Sumenep||ANGKAT BERITA – Setelah lima tahun bergulir, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Kangayan, Arsan, akhirnya mencapai babak baru. Pada Selasa, 30 April 2025, Arsan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep terkait kasus pemalsuan ijazah,” ungkap Indra.
Kasus ini berawal saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa menggunakan ijazah yang diduga palsu. Dalam dokumen yang diajukan, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun pelajaran 2005/2006 dengan ijazah yang ditandatangani Kepala Sekolah Abdul Siam.
Namun, hasil penyelidikan panjang yang melibatkan data dari Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa ijazah bernomor induk 0480 tersebut sebenarnya milik Moh. Yani, berdasarkan hasil evaluasi Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah pada tahun yang sama.
Indra menjelaskan bahwa Arsan dijerat dengan Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menariknya, kasus ini tak berhenti pada Arsan semata. Beredar kabar luas bahwa ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam proses pemalsuan tersebut. Hal ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada aktor lain yang berperan di balik kasus ini.
“Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tambah Indra.
Penahanan Arsan memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi publik, terutama terkait siapa saja pihak yang turut bermain dalam dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.(Az/uf)







Komentar