Gencar Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar 

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – ANGKAT BERITA.-Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Inisial S (Bandar), 41 th, warga Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, Inisial RMP (Pengedar), 33 th, warga Jl. Jokotole Kel. Barurabat Timur dan inisial H, (pengedar) 46 th, wwarga Jl. Pintu Gerbang Kel. Bugih Kec, Pamekaan Kab. Pamekasan.

Baca Juga :  BAPAS Pamekasan Sulitkan Keluarga Napi, Tanda Tangan Di rumah Dinas

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto saat menggelar doostop di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan, Senin (5/5).

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H. ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu kemarin”, ucap Kasihumas.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Kasus Munawaroh Jadi Ujian Polres Sampang: Hukum Melindungi Korban atau Pelaku?

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba, ungkapnya.

(Yue)

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru