
Jakarta||angkatberita -Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Imam, dan Kepala Bidang Humas, Sana, secara resmi melaporkan kegiatan tahunan organisasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Laporan kegiatan tersebut diterima langsung oleh staf khusus Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Ibu Wati, yang menyambut kedatangan tim AWDI dengan hangat dan penuh penghargaan. Ia menyampaikan bahwa laporan lengkap dalam satu bendel tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, namun sah dan terdaftar secara resmi.
Sebagai catatan, AWDI merupakan organisasi profesi jurnalis yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri sejak tahun 2002. Legalitasnya semakin diperkuat melalui Akta Perubahan hasil Kongres di Gedung Joang 45, Jakarta, pada 15 Januari 2020.
Ketua Umum AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup kegiatan pengurus di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baik yang masih memegang mandat maupun yang telah dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) berdasarkan AD/ART organisasi.
“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Budi.
Laporan juga mencakup berbagai program seperti seminar, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), diklat, sarasehan, rapat kerja nasional, peringatan hari besar nasional, bakti sosial, santunan, penghijauan, hingga program bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu. Kegiatan tersebut selalu melibatkan unsur Forkopimda, dunia usaha, elemen masyarakat, dan tentunya para jurnalis yang tergabung dalam AWDI.
Budi turut menyinggung tantangan yang dihadapi wartawan di lapangan, seperti intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak, termasuk oknum preman dan pengusaha yang merasa terganggu dengan hasil karya jurnalistik. Untuk itu, AWDI menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan dukungan dari pihak kepolisian serta lembaga-lembaga seperti Dewan Pers dan Majelis Pers.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap hukum, laporan kegiatan AWDI juga ditembuskan kepada Kapolri melalui Kadiv Humas serta Dewan Pers dan Majelis Pers.
“Alhamdulillah, setiap kali kami menyampaikan surat atau laporan kepada pihak pemerintah, termasuk Presiden dan Kementerian terkait, selalu mendapat respons yang baik dan bijaksana. Ini membuktikan adanya etika, kemitraan, dan keterbukaan dalam menjembatani aspirasi masyarakat,” ujar Budi.(asm)







Komentar