
ANGKATBERITA.ID || PANDEGLANG — Proses pengambilan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya gratis, tercoreng praktik pungutan liar (pungli) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Pada 16 Mei 2025, ratusan warga Desa Sidamukti mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang untuk menerima sertifikat PTSL mereka.
Namun, di balik semangat masyarakat menjemput hak atas tanahnya, terselip kekecewaan mendalam, oknum perangkat desa diduga melakukan pungli dengan mematok biaya sebesar Rp750.000 per sertifikat.
Padahal, warga mengaku telah membayar biaya pengukuran sebesar Rp250.000 sebelumnya, sesuai ketentuan awal yang disampaikan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, penyerahan sertifikat oleh perangkat desa dilakukan hanya jika warga menyerahkan uang tambahan. “Kalau tidak bayar, sertifikat tidak diberikan,” ujarnya.
Praktik ini menimbulkan gelombang ketidakpercayaan terhadap aparat desa. Warga menilai pungutan tersebut tidak hanya menciderai semangat program PTSL, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungli ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terlibat. Mereka juga berharap, ke depan, program seperti PTSL benar-benar dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa memberatkan rakyat kecil.







Komentar