
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Proyek strategis Tugu Keris Arya Wiraraja di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi pusat sorotan tajam publik. Bukan karena kemegahan bangunannya yang menelan anggaran hingga Rp 2,5 miliar, melainkan karena ketiadaan prasasti proyek yang wajib mencantumkan informasi penggunaan anggaran.
Alih-alih membanggakan, proyek yang semestinya menjadi ikon kebanggaan daerah ini justru menghadirkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas. Tidak adanya papan proyek (prasasti) pada bangunan yang dibiayai oleh dana publik—baik dari APBD maupun CSR perusahaan migas—membuka dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional.
Jika mengacu ke undang-undang, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 70 Tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kedua aturan tersebut dengan tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara.
Ketiadaan prasasti dalam proyek bernilai miliaran ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tapi potensi pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Di tengah upaya nasional menata birokrasi yang transparan dan akuntabel, praktik semacam ini justru mencederai semangat reformasi.
Sorotan juga datang dari Komisi III DPRD Sumenep, salah satunya Ahmadi Yazid. Ia dengan tegas menyatakan bahwa proyek Tugu Keris tidak cukup hanya diklaim sebagai hasil kolaborasi APBD dan CSR.
“Dana APBD yang tercatat hanya sekitar Rp 900 juta untuk pavingisasi. Sisanya diklaim dari CSR KKKS Migas. Tapi meski begitu, semua dana yang digunakan untuk kepentingan publik tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan resmi,” ujarnya.
Yazid menambahkan, meski tidak semua bersumber dari APBD, tidak berarti proses administrasi bisa diabaikan. Setiap rupiah yang dikelola untuk proyek publik wajib bisa diakses dan diawasi oleh rakyat.
“Kalau tak dijelaskan sejak awal, akan muncul persepsi negatif. Justru transparansi itu penting untuk melindungi pemerintah sendiri dari tudingan miring,” sambungnya.(Asm)







Komentar