Samsat Sumenep Imbau Warga Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah 2025, Berlaku Hingga 31 Agustus

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satlantas Polres Sumenep mengajak langsung masyarakat untuk manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan.

SUMENEP||https://Angkatberita.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pembebasan pajak daerah tahun 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan Samsat Sumenep mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan beragam insentif pajak, antara lain bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Baca Juga :  Ustad SH Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Islah di Taman Raja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Ini program luar biasa dari Pemprov Jatim. Kami harap masyarakat Sumenep bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin sebelum batas waktu berakhir,” ujar AKP Ninit, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya itu, program ini juga memberi keuntungan khusus bagi kendaraan roda dua milik warga kurang mampu dan masuk DTKS, roda dua ojek online, roda tiga dan kendaraan dengan pokok tunggakan maksimal Rp500.000

Baca Juga :  SPPT Karangpenang Onjur Dikuasai Oknum, Camat Karangpenang Dinilai Lepas Tangan

Samsat Sumenep juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, terdapat perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, serta tidak ada kenaikan tarif.(Suf)

Kebijakan ini mencakup kendaraan angkutan umum subsidi maupun non-subsidi (dengan syarat ketentuan berlaku) dan penetapan tarif PKB & BBNKB tetap hingga akhir tahun

“Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam kondisi ekonomi yang masih menantang. Kami siap melayani dan memfasilitasi prosesnya,” tambah pihak Samsat.(Asm)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru