
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pembebasan pajak daerah tahun 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan Samsat Sumenep mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan beragam insentif pajak, antara lain bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
“Ini program luar biasa dari Pemprov Jatim. Kami harap masyarakat Sumenep bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin sebelum batas waktu berakhir,” ujar AKP Ninit, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya itu, program ini juga memberi keuntungan khusus bagi kendaraan roda dua milik warga kurang mampu dan masuk DTKS, roda dua ojek online, roda tiga dan kendaraan dengan pokok tunggakan maksimal Rp500.000
Samsat Sumenep juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, terdapat perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, serta tidak ada kenaikan tarif.(Suf)
Kebijakan ini mencakup kendaraan angkutan umum subsidi maupun non-subsidi (dengan syarat ketentuan berlaku) dan penetapan tarif PKB & BBNKB tetap hingga akhir tahun
“Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam kondisi ekonomi yang masih menantang. Kami siap melayani dan memfasilitasi prosesnya,” tambah pihak Samsat.(Asm)








Komentar