Wali Murid Resah, MI Mambaul Ulum Sumber Numi Diduga Kerap Minta Sumbangan

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MI membaul ulum sumber numi Desa poreh Dusun poreh oloh Kec karangpenang Kab sampang ( Istimewa )

SAMPANG, angkatberita.id — Sejumlah wali murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mambaul Ulum Sumber Numi, Dusun Poreh Oloh, Desa Poreh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, mengeluhkan banyaknya permintaan sumbangan dari pihak sekolah.

Keluhan itu muncul tidak lama setelah pelaksanaan imtihan atau ujian akhir semester, belum genap sebulan, wali murid mengaku sudah kembali dibebani permintaan sumbangan untuk keperluan drum band.

“Padahal baru selesai imtihan, ini sudah diminta sumbangan untuk drum band yang belum jelas kapan dipakai, belum lagi sumbangan bulanan sepuluh ribu yang sudah diminta beberapa kali, ini sangat meresahkan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya. Kamis (07/08)

Menurut mereka, beban sumbangan yang bersifat terus-menerus ini tidak disertai dengan kejelasan penggunaan atau laporan pertanggungjawaban yang transparan, hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik pungutan liar terselubung di lingkungan madrasah.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Toko Obat Tanpa Izin di Matraman Diduga Kebal Hukum

Ironisnya, pungutan-pungutan ini dinilai membebani ekonomi wali murid, terutama di tengah kondisi desa yang sebagian besar warganya hidup sebagai petani dan buruh harian. “Kami tidak keberatan membantu, asal jelas dan tidak memberatkan, tapi ini terkesan seperti paksaan halus,” tambah wali murid lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MI Mambaul Ulum Sumber Numi belum memberikan tanggapan resmi, tim media telah mencoba menghubungi kepala madrasah untuk mendapatkan klarifikasi.

Perlu diketahui, praktik pungutan di sekolah telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya adalah:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

Baca Juga :  Kebakaran Misterius di RSUD Pamekasan, 8 Kantin Lenyap dalam Sekejap!

Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-2753/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2022, ditegaskan bahwa:

“Madrasah tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada peserta didik dan orang tua dengan alasan apapun, sumbangan boleh dilakukan, namun harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan jumlah atau waktunya.”

Dengan adanya regulasi ini, setiap bentuk sumbangan atau pungutan yang terkesan wajib, menentukan jumlah, atau dilakukan berulang tanpa dasar dan transparansi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan mencederai semangat pendidikan yang adil serta inklusif.

Warga berharap ada langkah konkret dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan keuangan di tingkat madrasah.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru