SAMPANG (ANGKAT BERITA) Harapan keluarga korban untuk memperoleh keadilan masih menggantung, hampir satu bulan setelah dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual, sebut saja Melati (20), di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke polisi, terduga pelaku berinisial AM (sekitar 60 tahun) hingga kini belum diamankan.
Ironisnya, menurut keluarga korban, AM yang merupakan saudara dari kakek korban masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar, kondisi tersebut membuat keluarga korban hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis, sementara korban hingga kini masih mengalami trauma berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun angkatberita.id, dugaan perbuatan cabul itu terjadi saat korban yang memiliki keterbatasan intelektual berada seorang diri, terduga pelaku diduga lebih dahulu meminta korban memijat tubuhnya, setelah itu, AM diduga memanfaatkan kondisi korban dengan melakukan tindakan cabul.
Keluarga menyebut AM diduga memegang bagian tubuh korban yang bersifat intim, kemudian memaksa korban melakukan perbuatan seksual terhadap dirinya hingga pelaku mencapai ejakulasi, dugaan tindakan itu disebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi kembali terulang saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Selama ini keluarga tidak pernah menaruh rasa curiga karena terduga pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan, dugaan kejahatan tersebut akhirnya terungkap setelah seorang warga mengetahui adanya tindakan mencurigakan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangga hingga akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.
Sebelum laporan polisi dibuat, ayah korban mengaku sempat mencari keberadaan AM setelah mengetahui dugaan peristiwa yang menimpa anaknya, sekitar pukul 23.00 WIB, ayah korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan secara langsung.
Menurut keluarga, saat ditemui di rumahnya, AM mengakui perbuatannya sambil menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun, keluarga memilih menempuh jalur hukum karena menilai perbuatan tersebut telah menghancurkan kondisi psikologis anak mereka.
“Setelah kami mengetahui kejadian itu, ayahnya langsung mencari pelaku, saat bertemu di rumahnya sekitar jam 11 malam, dia menangis, mengakui perbuatannya dan meminta maaf, tapi bagi kami, persoalan ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, akhirnya kami melaporkannya ke Polres Sampang,” ujar keluarga korban.
Akibat kejadian tersebut, kondisi korban berubah drastis, ia disebut tidak lagi mau bergaul dengan lingkungan sekitar dan lebih banyak mengurung diri di rumah.
“Anak kami sekarang trauma, dia tidak mau keluar rumah dan tidak mau bergaul lagi, kami sudah melapor karena ingin keadilan,” ujar ibu korban saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/7).
Yang membuat keluarga semakin terpukul, kata dia, terduga pelaku justru masih bebas dan diduga beberapa kali melontarkan ucapan yang dianggap mengejek keluarga korban.
“Dia bilang, ‘Mana katanya laporan, kok saya tidak ditangkap?’ Kami benar-benar sakit hati mendengarnya,” tutur ibu korban menirukan ucapan yang disampaikan AM.
Bagi keluarga, lambannya proses penanganan perkara membuat penderitaan korban semakin berat, mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum agar korban memperoleh kepastian dan perlindungan.
“Anak kami tidak berdosa, dia mempunyai keterbatasan intelektual, tetapi justru menjadi korban, kami memohon kepada kepolisian agar perkara ini segera dituntaskan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap keluarga.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA IPDA Poundra Kinan mengatakan penyidikan masih berlangsung.
“Masih memeriksa saksi-saksi dan terutama menunggu pemeriksaan saksi ahli yang belum hadir sesuai undangan penyidik,” ujarnya singkat.
Kasus ini menyita perhatian warga karena korbannya merupakan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Keluarga berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut agar kepastian hukum dapat terwujud, di sisi lain, masyarakat juga menanti langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana terhadap kelompok rentan, sehingga rasa keadilan tidak hanya dirasakan korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.

Komentar