
Sumenep||https://Angkatberita,id -Keberadaan Pabrik Rokok (PR) Artha Jaya, yang beralamat di dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang dikabarkan tidak pernah beroperasi terus mendapat sorotan.
Publik mulai mempertanyakan siapakah orang kuat dibalik tetap berdirinya PR Artha Jaya hingga saat ini, sampai-sampai Bea Cukai enggan melakukan penindakan kepada PR ini yang sudah jelas-jelas jarang melakukan produksi sejak izin produksinya turun.
Mungkinkah PR Artha Jaya ini sengaja dipelihara oleh Bea Cukai?. Ataukah ada orang kuat dibelakangnya sampai-sampai Bea Cukai tak berkutik untuk menindak PR ini?.
“Yang mengelola itu Sutomo warga Desa Ellak Daya, kalau tidak keliru gudangnya milik H.Edi yang merupakan bos rokok bodong merk Nero dan Sam Liok, sedangkan yang biasa mengambil pita cukai ke BC itu adiknya Sutomo namanya Fajar,” ucap Narasumber.
Masih kata narasumber, Sutomo sendiri merupakan tangan kanannya H. Edi, sehingga sangat wajar kalau sebagian aset yang dimiliki oleh H.Edi dikelola atau di atas namakan Sutomo.
“Sutomo ini kalau tidak keliru juga menjadi distributor utamanya rokok merk Nero dan Sam Liok,” ujarnya.
Ditempat terpisah, salah satu aktivis meminta kepada Bea dan Cukai Madura untuk segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta dilapangan guna meminimalisir para mafia-mafia yang berlindung dibalik berdirinya pabrik rokok yang hanya dijadikan kedok untuk beternak pita cukai.
“Segera turun ke Kecamatan Lenteng, banyak pabrik rokok yang bermodus hampir sama dengan PR Artha Jaya ini,” pinta Bambang singkat.
Guna mengungkap tabir ini, pihak pewarta berusaha mendatangi pabrik rokok tersebut selama tiga hari berturut-turut, namun PR Artha Jaya tetap tutup dan tidak ada tanda-tanda produksi.
Sedangkan Sutomo yang disebut-sebut sebagai pengelola, sampai berita ini tayang kembali belum bisa diminta keteranganya.(Asm)







Komentar