Tanjab Barat, angkatberita.id -Di balik aktivitas warung makan sederhana di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, terkuak praktik mencurigakan yang mengarah pada kejahatan distribusi bahan bakar bersubsidi. Investigasi lapangan angkatberita.id menemukan bahwa warung tersebut diduga kuat dijadikan lokasi penampungan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari Pertamina.
Berlokasi tepat di depan kawasan Muara Senang, tempat ini seolah menjalankan dua fungsi: di siang hari sebagai rumah makan, namun diam-diam di balik dindingnya berlangsung aktivitas distribusi solar yang tidak semestinya.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat penampungan tersebut diduga milik seseorang berinisial DP. Solar subsidi yang ditampung kemudian disebut akan dijual ke sejumlah perusahaan galian C dan juga ke truk-truk angkutan batubara—dua sektor industri yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
“Mereka ngambil solar dari SPBU, lalu ditampung di situ. Setelah terkumpul, biasanya langsung diantar ke lokasi galian atau sopir batubara yang sudah langganan,” ujar narasumber.
Aktivitas ini jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil yang justru berhak atas solar subsidi.
Apakah aparat akan bergerak, atau praktik ini akan dibiarkan berlangsung hingga menjadi “rahasia umum” yang tak tersentuh hukum?






Komentar