GASI Bawa Fakta Peredaran Rokok Ilegal Sampang ke Bea Cukai Kanwil Jatim 1

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id  – Di balik hiruk pikuk industri tembakau, Kabupaten Sampang menyimpan bom waktu: sekitar 30 perusahaan rokok ilegal diduga bebas beroperasi, memproduksi jutaan batang setiap bulan tanpa membayar sepeser pun cukai ke negara.

Fenomena ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi juga merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak iklim usaha yang sehat, lebih ironis lagi, sebagian pabrik disebut beroperasi terang-terangan, seolah kebal dari penindakan.

Kamis (14/8/2025), Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) yang dipimpin Achmad bersama anggota, termasuk Hariansyah dan sejumlah aktivis lain, mendatangi Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya. Mereka membawa data hitam—daftar pabrik, pengepul, dan jalur distribusi rokok ilegal di Sampang yang selama ini lolos dari razia.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Di hadapan Kasi Humas Niken L dan Kasi Intelijen Wedyas Baruna, GASI membeberkan fakta lapangan: pabrik di Banyuates, Tambelangan, Omben, hingga Pangarengan tetap beroperasi, sementara penindakan justru kerap menyasar kendaraan di jalan raya. Barang bukti hasil operasi pun sering tidak jelas nasibnya—dimusnahkan atau justru kembali beredar.

“Selama ini, pengepul besar di Sampang aman-aman saja. Jarang ada operasi langsung ke titik produksi. Bahkan kasus yang viral di Camplong pun tidak ada kelanjutannya,” tegas Achmad.

Baca Juga :  UD Mekar Jaya Berdalih Pegang Berita Acara, Namun Kenaikan Harga Pupuk Tetap Dinilai Ilegal 

Hariansyah menambahkan, minimnya koordinasi Bea Cukai dengan aparat setempat menjadi celah empuk bagi pengusaha rokok ilegal. “Kami curiga ada pola atensi bulanan yang membuat mereka bebas berproduksi. Kalau pola ini terus dibiarkan, jangan salahkan kalau nanti masyarakat yang bergerak sendiri,” ujarnya.

Menanggapi kritik itu, Wedyas Baruna menegaskan pihaknya siap bergerak. “Kami bersama GASI akan menjalankan dua langkah: penyidikan dan penindakan tegas langsung ke pabrik. Tidak ada lagi toleransi,” katanya.

Wedyas juga memastikan Bea Cukai akan melakukan kunjungan balik ke Sampang dan mengundang GASI ke Kantor Bea Cukai Madura untuk mengawal penertiban ini.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru