
Sampang, angkatberita.id – Di balik hiruk pikuk industri tembakau, Kabupaten Sampang menyimpan bom waktu: sekitar 30 perusahaan rokok ilegal diduga bebas beroperasi, memproduksi jutaan batang setiap bulan tanpa membayar sepeser pun cukai ke negara.
Fenomena ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi juga merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak iklim usaha yang sehat, lebih ironis lagi, sebagian pabrik disebut beroperasi terang-terangan, seolah kebal dari penindakan.
Kamis (14/8/2025), Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) yang dipimpin Achmad bersama anggota, termasuk Hariansyah dan sejumlah aktivis lain, mendatangi Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya. Mereka membawa data hitam—daftar pabrik, pengepul, dan jalur distribusi rokok ilegal di Sampang yang selama ini lolos dari razia.
Di hadapan Kasi Humas Niken L dan Kasi Intelijen Wedyas Baruna, GASI membeberkan fakta lapangan: pabrik di Banyuates, Tambelangan, Omben, hingga Pangarengan tetap beroperasi, sementara penindakan justru kerap menyasar kendaraan di jalan raya. Barang bukti hasil operasi pun sering tidak jelas nasibnya—dimusnahkan atau justru kembali beredar.
“Selama ini, pengepul besar di Sampang aman-aman saja. Jarang ada operasi langsung ke titik produksi. Bahkan kasus yang viral di Camplong pun tidak ada kelanjutannya,” tegas Achmad.
Hariansyah menambahkan, minimnya koordinasi Bea Cukai dengan aparat setempat menjadi celah empuk bagi pengusaha rokok ilegal. “Kami curiga ada pola atensi bulanan yang membuat mereka bebas berproduksi. Kalau pola ini terus dibiarkan, jangan salahkan kalau nanti masyarakat yang bergerak sendiri,” ujarnya.
Menanggapi kritik itu, Wedyas Baruna menegaskan pihaknya siap bergerak. “Kami bersama GASI akan menjalankan dua langkah: penyidikan dan penindakan tegas langsung ke pabrik. Tidak ada lagi toleransi,” katanya.
Wedyas juga memastikan Bea Cukai akan melakukan kunjungan balik ke Sampang dan mengundang GASI ke Kantor Bea Cukai Madura untuk mengawal penertiban ini.







Komentar