Breaking News

Sengkarut Di Desa Dasok, “Pingpong’ Berkas P-19 Tak Berujung, GASI Minta Kejati Jatim Turun Tangan

Bagaimana mungkin jaksa meminta penyidik mendalami Mr. X, sementara dalam BAP Sadriyo dan BAP korban sendiri nama itu tidak pernah ada? Ini

Angkat Berita - Redaksi
4 menit baca•66 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Perkara pencurian mesin giling padi di Pamekasan mandek setelah berkasnya tiga kali dikembalikan jaksa (P-19) aroma adu gengsi sektoral menyengat kuat di balik petunjuk “gaib” kejaksaan yang menuntut pemeriksaan Mr. X. 

Di atas kertas, perkara ini terlihat begitu sederhana, dugaan pencurian dengan pemberatan satu unit mesin penggiling padi dan beberapa Sak Gabah milik Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, namun, di balik meja-meja kerja aparat penegak hukum, kasus ini telah bermutasi menjadi panggung adu urat saraf yang melelahkan, hingga pertengahan Juli 2026, berkas perkara dengan tersangka Sadriyo, kakek berusia 70 tahun, sudah tiga kali bolak-balik (P-19) dari meja penuntut umum kembali ke laci penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu Polres Pamekasan. 

Fenomena “pingpong” berkas ini tidak lagi dipandang sebagai proses ketelitian hukum biasa, melainkan telah menjelma menjadi “perang dingin” terbuka yang menyeret reputasi korps baju cokelat bentukan Polsek Pademawu kontra Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Gerah melihat kepastian hukum korban yang terombang-ambing di wilayah abu-abu, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan ketua umumnya Rifai Lasbandra akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026, mereka mendesak Korps Adhyaksa tingkat provinsi itu segera mengambil alih kendali lewat langkah supervisi.

Aroma rivalitas sektoral ini kian menyengat jika menilik jejak formal penanganan perkara, penyidik Polsek Pademawu sebenarnya telah bekerja ekstra hingga menetapkan Sadriyo sebagai tersangka tunggal, status hukum ini bahkan telah diuji secara mutlak melalui sidang praperadilan, yang menolak gugatan kubu Sadriyo dan menyatakan penyidikan polisi telah sah demi hukum.

Bagi penyidik Polsek Pademawu, putusan praperadilan adalah legitimasi penuh untuk menyeret perkara ini ke meja hijau, namun, di ujung koridor, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan di bawah kendali Kajari justru memasang barikade tinggi, alih-alih menyatakan berkas lengkap (P-21), jaksa penuntut umum terus-menerus mementahkan berkas penyidik dengan deretan petunjuk yang dinilai membingungkan.

Sumbu utama yang memantik ketegangan kedua institusi ini adalah petunjuk jaksa yang meminta penyidik mendalami dan memeriksa sosok misterius bernama “Mr. X” orang yang diklaim menyuruh Sadriyo memindahkan mesin giling tersebut.

Petunjuk ini langsung dihujani kritik tajam. Lukman Hakim, penasihat hukum korban dari Trunojoyo Law Firm, membongkar kejanggalan di balik tuntutan jaksa tersebut, menurutnya, petunjuk tersebut bagai menembak angin karena sosok “Mr. X” sama sekali tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maupun korban.

“Bagaimana mungkin jaksa meminta penyidik mendalami Mr. X, sementara dalam BAP Sadriyo dan BAP korban sendiri nama itu tidak pernah ada? Ini seperti menyuruh polisi memburu hantu,” cecar Lukman.

Bagi Lukman, pembelaan Sadriyo yang mengaku hanya membantu seseorang yang tidak dikenalnya adalah materi pembuktian yang seharusnya didebatkan di hadapan hakim pengadilan, bukan justru dijadikan alasan oleh jaksa untuk menahan berkas di fase penyidikan.

“Praperadilan sudah ditolak hakim, namun sampai sekarang kami belum melihat petunjuk yang benar-benar konkret dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, kalau berkas lengkap, segerakan P-21 namun jika dianggap belum cukup bukti, keluarkan SP3 agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Macetnya komunikasi di tingkat tapak inilah yang mendorong GASI turun ke jalan, ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, menegaskan bahwa kehadiran mereka ke Kejati Jatim adalah demi menuntut kepastian hukum agar tidak tersandera oleh ego lembaga di daerah.

“Kami tidak ingin melihat perkara ini terus berputar tanpa ujung, jangan sampai muncul kesan saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan jaksa, yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan menggiring perkara ke arah tertentu sesuai pesanan mafia hukum,” ujar Rifai saat beraudiensi di Surabaya.

Menanggapi laporan panas tersebut, Jaksa Kejati Jawa Timur, Edi, yang menemui massa audiensi, berjanji akan melakukan telaah objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah supervisi, ia mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi mendetail mengenai sengkarut di Pamekasan ini.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan, berikan kami waktu untuk berkoordinasi dan mempelajari berkasnya terlebih dahulu, kami akan telaah alat buktinya secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada, dan kami tidak akan melindungi siapa pun jika memang perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Edi.

Kini, bola panas penanganan kasus pencurian mesin giling di Dasok telah mendarat di meja Kejati Jawa Timur, publik kini menanti apakah intervensi dari Surabaya mampu melunakkan ego sektoral antara penyidik Polsek Pademawu dan Kajari Pamekasan, ataukah kasus ini akan selamanya terkunci dalam labirin birokrasi penegakan hukum di bumi pamekasan. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer